Monitor, SERANG- Gubernur Banten Wahidin Halim memberhentikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Revri Aroes dari jabatannya. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 821.2/Kep.65-BKD/2018 tanggal 5 Maret 2018.
“Ya, benar dia (Revri Aroes) diberhentikan karena kinerjanya buruk dan tidak layak menjabat kepala dinas,” kata Gubernur Banten, H. Wahidin Halim menjawab pertanyaan sejumlah wartawan usai menghadiri pembukaan Rapimnas HIPMI, di Hotel Novotel, Kota Tangerang, Rabu (7/3/2018).
Pria yang akrab disapa WH itu menyatakan, setiap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten harus dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Berdasarkan laporan dari Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten sepanjang 2017, kinerja yang bersangkutan tidak dapat lagi dipertahankan sehingga perlu dicari penggantinya.
“Dasar pemberhentian Revri karena kinerja tidak bagus dan secara administrasi tidak memenuhi syarat lagi. Dan sebelum dibehentikan telah diingatkan oleh Inspektorat dan Sekda (Sekretaris Daerah-red) sebagai pembina pegawai negeri sipil (PNS), namun tidak ada perubahan. Yah, sudah diberhentikan saja,” tegas WH.
Informasi yang diperoleh, bersamaan dengan surat pemberhentian Revri, Gubernur Banten juga menerbitkan surat perintah nomor 800/508-BKD/2017 tanggal 5 Maret 2018 tentang penunjukan Sekretaris Dishub Herdi Jauhari sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kadishub.
Dalam surat perintah tersebut, Herdi diberi tugas untuk melaksanakan tugas rutin jabatan Kadishub Provinsi Banten yang mengacu pada Pasal 81 Peraturan Gubernur Banten No. 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, tugas pokok, fungsi, tipe, susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Provinsi Banten.
Dalam surat tersebut juga dipaparkan berbagai kewenangan yang harus diperhatikan Herdi selama menjabat sebagai Plt. Hal tersebut mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 perihal kewenangan pelaksana harian dan Plt dalam aspek kepegawaian. (ben)