Monitor, Tangsel- Sejumlah kelurahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menggelar Pemilihan Ketua RT/RW masa bakti 2022-2027. Namun dari hasil pantauan di lapangan, pelaksanaan pesta demokrasi tersebut banyak yang belum memenuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 103 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan RT dan RW.
Kepala Bagian Tata Kepemerintahan pada Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan, Heru Sudarmanto mengungkapkan, bahwa, pihaknya selama ini telah melakukan sosialisasi Perwal no 103 tahun 2022 tentang penyelenggaraan RT dan RW, baik tatap muka maupun melalui media sosial (Medsos) kepada aparat kelurahan.
Namun demikian Ia mengakui bahwa ada sejumlah aparat kelurahan yang masih belum memahami betul terhadap Perwal 103 tahun 2022 tersebut.
“Bahkan pada hari ini dilaksanakan pertemuan semua Kasie Pemerintah kelurahan, salah satunya membahas hal tersebut,” ujar Heru Sudarmanto, Jumat (27/1/2022).
Menurut Heru, pemberlakuan Perwal 103 tahun 2022 telah dimulai sejak mulai 1 Januari 2023 memuat aturan masa jabatan Ketua RW/RT selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Dengan aturan tersebut, jabatan ketua RW/RT dibatasi hingga 2 periode untuk jabatan yang sama.
“Yang menjadi catatan disini, pemberlakuan Perwal ini tidak berlaku surut. Artinya sejak berlakunya Perwal ini maka jabatan Ketua RW/RT sebelumnya tidak dihitung sebagai periode pertama/kedua,” lanjutnya.
Bagi Ketua RW/RT yang masa jabatan habis saat pemberlakuan Perwal ini dapat mencalonkan diri kembali untuk periode 5 tahun kedepan.
Sedangkan bagi Ketua RW/RT yang belum selesai masa jabatannya saat Perwal diberlakukan dapat dilanjutkan sampai masa jabatannya habis sesuai, kemudian dapat melakukan pemilihan kembali sesuai Perwal 103 tahun 2022.
“Pada awal Desember ada safari pemerintahan, karena bertepatan dengan diberlakukannya Perwal tersebut maka sekaligus mengadakan sosialisasi untuk tingkat kecamatan yang diundang adalah para ketua RT, hal itu dilakukan karena ketua RT yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Heru mengungkapkan terkait pemberlakuan peraturan perundang-undangan, dirinya selalu berkoordinasi dan melakukan sosialisasi hingga tingkat kelurahan yang langsung bersentuhan dengan RW/RT.
“Kami berharap kepada aparatur kelurahan maupun kecamatan selalu update dalam hal kepemerintahan, soal teknis yang kurang jelas agar komunikasi dengan tingkat atasnya dalam hal ini adalah tata keperintahan,” ujar Heru.
Kisruh Pemilihan Ketua RW 015 di Kelurahan Pakujaya
Pemilihan Ketua RW 015, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara yang seharusnya dilaksanakan tanggal 15 Januari 2023 lalu terpaksa batal karena adanya perbedaan pendapat soal pembatasan masa jabatan dua periode.
Terkait hal ini, Lurah Pakujaya Astari berupaya menengahi perbedaan pendapat di wilayah kerjanya itu dengan memanggil pihak yang berselisih paham, namun belum menemukan penyelesaian yang disepakati bersama.
“Saya telah melaksanakan mediasi di aula kantor kelurahan. Secara aturan kita kembalikan ke Perwal 103 tahun 2022. Saya harap kedua belah pihak juga mengutamakan kerukunan di lingkungannya,” jelasnya.
Sementara itu, Calon Ketua RW 015 Kelurahan Pakujaya Rekno Riyanto, saat ditemui menyatakan Perwal yang sudah berlaku mengakomodir aturan yang jelas dan memungkinkan dirinya maju kembali sebagai Calon Ketua RW dilingkungannya itu.
“Aspirasi dari warga meminta saya maju kembali. Namun ada pihak yang mempermasalahkan hal ini dan syarat kepentingan tertentu yang menggangu kerukunan antar warga,” ujar pertahana ini.
Adanya kejadian ini membuat dirinya memutuskan untuk mengundurkan diri dari pencalonan Ketua RW 015 Paku Jaya.
“Keputusan mundur ini bukan karena saya kalah dari kedzoliman yang mereka lakukan dengan mengintimidasi warga, tapi karena saya ingin permasalahan ini cepat selesai dan warga hidup rukun. Biarkan mereka yang memaksakan kehendaknya, tapi Allah Maha Tahu dan tidak tidur. Jabatan ini amanah tidak perlu dikejar atau diributkan,” ujar pria yang dikenal dengan Pakde Riyanto ini.
Selain itu, keputusan mundur dari pencalonan Ketua RW karena kepatuhanya terhadap aturan di Perwal yang menyatakan anggota partai politik tidak boleh menjadi Ketua RW/RT. Dirinya kini memantabkan diri untuk fokus menjadi Caleg DPRD Kota Tangerang Selatan di Pemilu 2024 mendatang.
“Saya berharap warga tetap rukun dan mengawasi pemilihan Ketua RW mendatang agar berjalan baik dan tidak takut terhadap intimidasi oknum-oknum yang mengatasnamakan warga tapi justru memecah belah.
Saya yakin warga sudah pintar mana calon yang betul-betul ingin membantu warganya, mana calon yang hanya memuaskan kelompoknya saja,” katanya. (yt/mt01)