Monitor, Kota – Ratusan pedagang pulsa yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) perwakilan Kota Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Rabu (28/3/2018).
Dalam aksinya, mereka menolak Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembatasan Penggunaan SIM Card (registrasi kartu perdana berbayar).
“Kita menuntut Permen yang menetapkan satu NIK (nomor induk kependudukan) hanya untuk tiga kartu perdana” kata Koordinator Aksi, Aan Anwarudin, Rabu (28/3/2018).
Menurutnya, pedagang pulsa menjadi pihak yang dirugikan atas peraturan itu. “Yang kami tolak ini adalah kebijakan yang membatasi kartu perdana. Kalau itu ditetapkan usaha kami akan mati, karena kartu perdana kami tidak bisa diregistrasi, jadi stok menumpuk. Kami mengalami kerugian ratusan juta,” ucapnya.
Aan menjelaskan, pemasukan para pedagang counter lebih signifikan keuntungannya melalui penjualan kartu perdana ketimbang penjualan pulsa.
“Pengguna tetap diperbolehkan memiliki lebih dari 3 kartu perdana, akan tetapi untuk aktivasi selanjutnya wajib datang ke gerai resmi operator. Tentu hal ini membawa dampak yang sangat merugikan bagi kami,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut mereka juga membakar ratusan SIM Card (kartu perdana) dari berbagai operator seluler sebagai bentuk penolakannya terhadap peraturan Menteri Kominfo tersebut.
Bahkan, para pedagang pulsa se-Tangerang ini berencana akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di depan Istana Negara, Jakarta.
Hal itu dilakukan agar Presiden Joko Widodo mendengar dan memperhatikan nasib pelaku usaha mikro kecil menengah UMKM, seperti pedagang pulsa. (ben)