Monitor, Tangsel – Seorang Komisioner KPUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Ajat Sudrajat diberi sangsi berupa peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Kondisi demikian membuat kekhawatiran publik muncul, khususnya terkait netralitas penyelenggara dalam menjalani tahapan Pemilu kedepannya. Meski telah dijatuhi sangsi peringatan, namun tentu saja kepercayaan masyarakat belum bisa dipulihkan sepenuhnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan, kalau dilihat dari Putusan DKPP maka diketahui, jika Ajat Sudrajat diberi sangsi lantaran menghadiri kegiatan Parpol dengan memakai atribut Parpol tersebut. Kejadian itu berlangsung pada 17 Juni 2017 lalu, saat dia masih menjadi Tenaga Ahli (TA) anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra.
“Kalau membaca Putusan DKPP, saudara Ajat Sudrajat bukan pengurus parpol. Dia diberi peringatan keras karena ketika menjadi TA salah satu anggota DPR RI, dia hadir dengan menggunakan atribut Parpol,” terangnya dikonfirmasi, Selasa (22/1/2019).
Meski Ajat tak diberhentikan sebagai Komisioner, diterangkan Titi, secara kelembagaan KPUD Tangsel harus memastikan bahwa seluruh jajarannya bekerja profesional, netral, imparsial, dan berintegritas dalam menyelenggarakan Pemilu 2019.
“Atas peringatan keras DKPP itu, menurut saya KPU Tangsel harus berbenah, khususnya Ajat Sudrajat. Karena kepercayaan publik dipertaruhkan oleh mereka,” sambungnya.
Dilanjutkannya, sangat mungkin muncul stigma publik jika kedekatan salah satu Komisioner dengan Parpol tertentu itu memengaruhi kebijakan dan keputusan yang diambil KPUD Tangsel. Oleh karenanya, baik Ajat Sudrajat maupun Komisioner yang lain harus bekerja keras untuk merebut kembali kepercayaan publik.
“Satu-satunya cara yang paling tepat dilakukan saudara Ajat, adalah membuktikan kinerja dan kredibilitasnya melalui pelaksanaan tugas yang profesional, terbuka, dan akuntabel. Sebab hanya dengan begitu, stigma bahwa dia tidak netral dan partisan bisa dibantah,” tukasnya.
Surat Putusan DKPP terhadap Komisioner Ajat Sudrajat itu diketahui bernomor registrasi 251/DKPP-PKE-VII/2018. Disebutkan didalamnya, DKPP telah memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir tentang perkara pengaduan Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 26 September 2018, dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018.
DKPP lantas memutuskan 4 poin tentang hasil persidangan itu, yakni ;
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sangsi Peringatan Keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan itu diambil dalam rapat pleno 5 anggota DKPP, yakni Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, pada Rabu 2 Januari 2019, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu 16 Januari 2019. (bli)