Komnas HAM Minta Pilkada Ditunda, Begini Sikap KPU RI

oleh -

Monitor, Tangsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi tanggapan atas rekomendasi yang diusulkan Komisi Nasional (Komnas) HAM soal penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan bersama mengenai rekomendasi terbaru Komnas HAM itu. Karena kata dia, tak hanya KPU yang dilibatkan membuat keputusan soal penundaan Pilkada.

“Nanti akan kita bahas, kan bukan hanya KPU yang nanti akan terlibat dalam proses penentuan penundaan,” terangnya usai menggelar simulasi pemungutan suara di Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (12/9/2020).

Pilkada tahun 2020 bakal diselenggarakan oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 pemilihan Gubernur, 224 pemilihan Bupati, dan 37 pemilihan wali kota. Berbagai tahapan telah berjalan, dari pendaftaran pasangan calon, hingga terakhir prosesi pengecekan kesehatan pasangan calon.

Komnas HAM sendiri merekomendasikan 2 poin terkait pelaksanaan Pilkada Desember 2020 tahun ini, yaitu :

1. KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya.

2. Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.

Dalam rekomendasi tertulisnya, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Hairansyah, mengkhawatirkan jika tahapan Pilkada yang akan melibatkan pengumpulan massa bisa memperbesar potensi penyebaran Covid-19.

“Selanjutnya memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang banyak, sedangkan pada sisi lain kondisi penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan dan mengalami trend yang terus meningkat terutama dihampir semua wilayah penyelenggara Pilkada,” bunyi rekomendasi tersebut.

Berdasarkan data resmi dari pemerintah, www.covid19.go.id, tertanggal 10 September 2020, kasus Covid terus menunjukkan peningkatan sebaran. Perkembangan kasus kumulatif per 10 September 2020 menunjukan peningkatan sebesar 3.861 kasus, seperti di Provinsi Sumatera Barat menjadi 3.124 kasus.

Lalu di Jambi 309 kasus, Bengkulu 400 kasus, Kepulauan Riau 1.340 kasus, Kalimantan Tengah 2.887 kasus, Kalimantan Selatan 9.078 kasus, Kalimantan Utara 458 kasus, Sulawesi Utara 4.064 kasus dan Sulawesi Tengah 261 kasus. Hal ini sangat berpengaruh terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan data rekap pendaftaran pasangan calon pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 Bakal pasangan calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima. Kemudian sebanyak 59 Bapaslon diantaranya terkonfirmasi positif Covid-19, lalu jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif terus meningkat pula.

Beberapa contoh kasus yang disikapi Komnas HAM antara lain soal klaster Bawaslu di Boyolali. Di sana 70 pengawas Pemilu dinyatakan positif Covid-19. Begitupun dengan petugas RT dan RW yang membantu PPS dalam pemuktahiran data pemilih pada saat melakukan test rapid hasilnya reaktif.

Komnas HAM menganggap, pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran. Sampai saat ini, Bawaslu disebut mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran Bapaslon kepala daerah.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.