Komplotan Pencuri ‘Rumsong’ Beraksi 20 Kali di Tangsel, 1 Pelaku Ditembak Mati

oleh -

Monitor, Tangsel – Komplotan yang terdiri dari 6 pencuri specialis rumah kosong berhasil dibekuk satuan anti anti bandit “Tim Vipers” Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Satu diantaranya, terpaksa ditembak mati lantaran melawan menggunakan senjata api.

Para pelaku masing-masing berinisial BG (21), LA (22), NI (39), JA (34), BK (40), dan SM (40), pelaku sekaligus dedengkot komplotan yang tewas ditembak karena menyerang polisi. Dari penyelidikan, komplotan bandit ini telah beraksi sebanyak 20 kali di wilayah Tangsel, bahkan pernah pula melakukan di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Depok.

“Pelaku ini sudah 20 kali beraksi melakukan pencurian rumah kosong di wilayah Tangsel,” kata AKBP Fadli Widiyanto, Kapolres Tangsel di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Selasa (6/3/2018).

Pengungkapan ini berdasarkan laporan LP/148/K/II/2018, Sek Srp Tanggal 26 Februari 2018. Mereka mengincar rumah yang ditinggal bekerja penghuninya, berikut 20 lokasi yang diketahui pernah dijadikan sasaran pencurian oleh pelaku ;

Perumahan Kencana Loka di Ciater, Serpong. Villa Melati Mas di Serpong Utara, BSD Sektor 12 Kencana Loka, Jalan Masjid Al-saikin Serpong, BSD Sektor 1-6 Rawa Buntu.

Lalu Perumahan Villa Melati Mas Blok I-6/7 di Serpong Utara, Perum Villa Melati Mas Blok L-2 Serpong Utara, Perum Ciater Permai di Serpong, Perum Ciater Tengah Blok F-11 Serpong, Kampung Ciater Tengah Serpong, Pondok Jagung Serpong, dan lokasi lainnya.

“Polisi awalnya menangkap 2 pelaku, lalu dikembangkan dan berhasil menangkap 2 pelaku lagi. Dari 4 tersangka yang diamankan, mengembang lagi kepada 2 tersangka lain. 1 pelaku melawan dengan mencabut pistol, akhirnya kita beri tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia, 3 pelaku lain kita lumpuhkan bagian kakinya,” jelas Fadli.

Dari tangan pelaku, disita berbagai jenis barang bukti berupa satu senjata api Sig Saeur lengkap dengan 7 peluru tajam, 2 senjata air soft gun, 3 palu, 3 kunci L yang telah digerinda, 1 bilah golok, 17 Handphone berbagai merek, 24 jam berbagai merek, 2 unit kamera, 3 buah box perhiasan, 4 pasang plat mobil polisi, 11 gelang perhiasan, seunit Playstation, 6 buah cincin serta 3 buah liontin.

“5 orang pelaku berasal dari satu wilayah di OKU Sumsel, sedangkan 1 orang dari Padang sidempuan. Mereka berhasil kita sergap. Karena kelompok ini menggunakan senjata api setiap kali beraksi, maka kita pun menyiapkan tindakan tegas bilamana mereka melawan,” imbuhnya.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tukas Fadli.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.