Monitor, Tangsel- Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku penembakan terhadap pedagang bernama Jamal Putra (30) hingga tewas, di Jalan Raya STPI Kampung Curug Kulon, Curug, Tangerang. Rupanya pelaku merupakan bagian dari komplotan kriminalitas yang kerap menyasar korban di tengah jalan.
Total ada sebanyak 8 pelaku yang berhasil diamankan terkait kejahatan itu. Salah satu pelaku utamanya, Hendra (30), terpaksa ditembak mati lantaran berupaya menyerang petugas dengan senjata api.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan menuturkan, para pelakunya merupakan komplotan yang berasal dari Sumatera. Jejak mereka dapat terendus, setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi tewasnya korban, Selasa 30 Oktober 2018 lalu, sekira pukul 03.00 WIB.
“Korban didapati ada dua luka tembak di tubuhnya. Setelah itu tim Vipers gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa keterangan saksi-saksi yang mendengar letusan senjata api saat kejadian,” kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (12/11/2018).
Dari data informan, polisi lantas mengetahui jika pelaku penembakan adalah bagian dari komplotan yang baru saja beraksi. Setelah didapati identitas dan ciri-cirinya, lantas dilakukan pengejaran kepada Mulyawan (25), pelaku kedua yang bertugas sebagai joki ketika pelaku utama, Hendra, beraksi.
“Tersangka kedua ini berhasil kita amankan lebih dulu, kemudian baru berkembang kepada tersangka satu (Hendra). Saat akan disergap, tersangka kedua ini berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa kita lumpuhkan,” jelas Ferdy.
Tanpa waktu lama, personil anti bandit Tim Vipers berhasil membekuk pula pelaku utama, Hendra. Namun ketika diminta menunjukkan senjata api yang digunakannya saat beraksi, Hendra justru berupaya mengambil senpi tersebut dan mengarahkan ke petugas kepolisian.
“Tersangka utama ini merupakan otak komplotan, dia mencoba melawan petugas dengan senjata api. Sehingga terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia,” imbuhnya.
Diungkapkan Ferdy, motif Hendra menembak korban karena adanya perlawanan dari pedagang malang itu saat handphonenya akan dirampas. Karena panik si korban berteriak, lantas pelaku pun melepaskan tembakan hingga dua kali ke tubuhnya.
“Motifnya, tersangka akan melakukan perampasan handphone korban, karena dilihat korban sedang main-main handphone dipinggir jalan. Lalu dirampas handphonenya, korban melawan, sehingga tersangka menembaknya,” ucap Ferdy.
Dari pengembangan penyelidikan, petugas lalu berturut-turut mengamankan 6 pelaku lainnya yakni, Saad (22), berperan menjual motor hasil kejahatan pelaku Hendra dan Mulyawan ke daerah Lebak, Banten. Dia harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri.
Pelaku selanjutnya bernama Atma (38), perannya pun sama, yakni menjual sepeda motor hasil kejahatan Hendra dan Mulyawan ke daerah Lebak, Banten. Polisi terpaksa melumpuhkannya karena berupaya melawan petugas.
Berikutnya, pelaku Riyana (19). Dia ditangkap karena berperan mencari target sepeda motor yang akan dieksekusi di lapangan. Lalu pelaku lainnya adalah Ahmad Solegar (28), yang berperan sebagai penadah. Petugas melumpuhkannya karena melawan saat akan ditangkap.
Kemudian, pelaku Saminan (24), dia juga dilumpuhkan petugas karena melawan saat disergap. Perannya dalam komplotan itu adalah sebagai penadah. Lalu terakhir adalah Mamat (19), dia dibekuk karena terlibat sebagai penadah hasil kejahatan.
“Dari data yang kita kumpulkan, komplotan ini telah beraksi sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Tangsel, baik Curat maupun Curas,” terangnya lagi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, diantaranya adalah 2 selongsong peluru yang ditemukan saat olah TKP penembakan korban, 1 pucuk senjata api jenis FN yang telah dimodifikasi, 4 unit sepeds motor, sebilah golok, seunit senjata air soft gun, 11 buah mata kunci leter T, 7 unit handphone, dan sebagainya.
Atas kejahatannnya, para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana menguasai atau menggunakan senjata api tanpa ijin, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara. (bli)