KPK Eksekusi Politisi Golkar Eni Saragih ke Lapas Wanita Tangerang
Monitor, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi terpidana Eni Maulani Saragih, Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR asal partai Golkar ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tangerang. Eni dieksekusi usai putusan vonis terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tangerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/03/2019).
Febri melanjutkan, eksekusi dilakukan setelah kedua belah pihak, baik dari KPK dan Eni tidak mengajukan banding. Eni divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan. Ia terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Febri pun menilai vonis terhadap Eni sudah tepat.
“Putusan tersebut berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan sejak KPK dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum. KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Febri, Eni juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp5,087 miliar dan 40 ribu SGD. Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun.
Eni Saragih disebut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU KPK menuntut Eni, delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta serta subsider 4 bulan kurungan. Selain permohonan justice collaborator ditolak, hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga terancam dicabut.
Ia dinilai terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diduga diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Riau-1).
Selain menerima suap, Eni juga diyakini menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Dalam pertimbangannya, Eni dianggap tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Eni juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp10.350.000.000 dan SGD40 Ribu.
Informasi yang dapat dihimpun, hingga saat ini KPK masih memproses kasus PLTU Riau-1. Setelah menjerat pengusaha Johanes B. Kotjo dan politikus Golkar Eni Saragih, KPK juga tengah memproses mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Saat ini, Idrus tengah duduk sebagai pesakitan. KPK menyebut Idrus ikut berperan dalam kasus korupsi PLTU Riau-1. (ben/dbs)