KPU Kota Tangerang Lakukan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

oleh -

Monitor, Kota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai melakukan verifikasi faktual tingkat terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Verifikasi faktual parpol ini akan dilakukan KPU Kota Tangerang selama tiga hari kedepan, yakni Selasa (30/01/2018) hingga Kamis (01/02/2018).

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi menjelaskan, jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, serta nomor 6 tahun 2018 tentang verifikasi dan penetapan parpol.

“Ya, kami lakukan verifikasi faktual ke setiap parpol selama 3 hari, dimulai pada hari ini, ” katanya kepada wartawan, Selasa (30/01/2018).

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, KPU wajib melakukan verifikasi tingkat kabupaten/kota terhadap partai-partai politik lama atau peserta Pemilu 2014 seperti yang dilakukan terhadap partai-partai politik baru.

“Ada 15 parpol calon peserta pemilu 2019 yang kita verifikasi, parpol tersebut adalah Hanura, Gerindra, PKB, PDI P, PKS, Demokrat, Golkar, PKPI, PPP, Nasdem, PSI, PAN, Berkarya, Garuda dan PBB,” paparnya.

Pada tahap verifikasi tingkat kabupaten/kota, lanjut Sanusi, KPU akan mengecek sejumlah aspek. KPU akan mengecek kesesuaian lokasi kantor partai yang bersangkutan dengan alamat yang diserahkan kepada KPU pada saat pemberkasan.

Selanjutnya, KPU akan mencocokkan kondisi fisik anggota partai dengan dokumen identitas yang diberikan kepada KPU.

“KTP dan kartu tanda anggota juga akan kita cek,” ucapnya.

Selain itu, KPU juga akan mengecek keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat kabupaten kota.

Tahapan verifikasi tingkat kabupaten/kota, tambah Sanusi, merupakan kelanjutan dari verifikasi tingkat pusat yang telah dilakukan KPU.

“Tiap partai politik harus memenuhi syarat 75 persen di tingkat kabupaten/kota. Jika kurang, partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikuti Pemilu 2019 yang akan datang,” tandasnya. (abl/ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.