Monitor, Tangsel-Pemilihan Gubernur Banten 2017 tahun depan memasuki masa-masa kampanye. Dalam waktu dekat, kampanye terbuka yang akan dilakukan masing-masing pasangan calon segera dimulai.
Titik-titik lokasi kampanye terbuka yang akan dilakukan pasangan nomor urut l, Rano-Embay dan penantangnya, WH-Andhika telah di ditetapkan. Begitu juga untuk pemasangan alat peraga kampanye pasangan kedua calon, zonasinya pun sudah ditetapkan.
Diketahui, lokasi yang akan di gunakan sebagai tempat kampanye terbuka Pilgub 2017 mendatang, diantaranya lapangan Sunburst BSD, Lapangan Taman Kota II, Lapangan Alap-alap Jombang, Ciputat, Lapangan Paku Jaya, Serpong Utara dan Lapangan Rempoa di Kecamatan Ciputat Timur.
Dijadikannya lima lapangan tersebut sebagai lokasi kampanye, merupakan
rapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Pemerintah Daerah (Pemda) dan tim pemenangan masing-masing calon.
Selain pemasangan alat peraga kampanye, KPU Tangsel juga menyediakan lima titik lokasi yang akan digunakan untuk pemasangan videotron dan billboard calon. Sementara untuk umbul-umbul dan spanduk pasangan calon, sebanyak empat titik sudah disiapkan KPU untuk satu kecamatan dan satu spanduk pasangan calon di tingkat kelurahan.
Divisi Teknis pada KPU Tangsel, Badrusam mengatakan titik-titik pemasangan atribut atau alat peraga kampanye tersebut sudah disahkan dan dikeluarkan Surat Keterangan (SK) dari KPU Provinsi Banten.
“Tinggal nanti kita tunggu tahapan pemasangan alat peraga kampanye saja, yang terpenting titik-titiknya itu telah kita sepakati bersama,” kata Badrusalam di Serpong, Kamis (3/11/2016) kemarin.
Sambung Badrusalam, meski telah disiapkan titik-titik sebagai lokasi kampanye terbuka pasangan calon, akan tetapi pasangan calon Gubernur dan Wakilnya bebas menentukan lokasi mana yang dinilai tepat untuk di jadikan lokasi kampanye terbuka.
“Bisa saja nanti mereka sama sekali tidak memakai lapangan di Tangsel.
karena setiap kabupaten dan kota menyediakan lapangan juga. dan bisa juga mereka pakai di antara satunya. Yang pasti kami hanya menyediakan dan selanjutnya kita serahkan ke pasangan calon,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel, Sahrudin mengungkapkan bahwa untuk titik-titik pemasangan alat peraga kampanye Panwaslu akan memantau dan mengawasi terus.
Panwaslu, lanjut Sahrudin, akan langsung menurunkan atau menertibkan alat peraga kampanye ilegal, atau alat peraga kampanye yang terpasanga tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada.
“Kalau memang nanti masih ada alat peraga kampanye ilegal. Akan langsung kami tertibkan. Karean untuk pemasangan alat peraga kampanye itu sudah diatur seluruhnya,” ujarnya. (mt02))