Monitor, Tangsel – SDA (44) kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dia diamankan tak lama setelah menodongkan pistol ke pegawai resepsionis hotel di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua.
Aksi SDA itu viral di media sosial. Di mana sempat disebutkan jika dia adalah pelaku perampokan menggunakan senjata api. Sesaat setelah kejadian, SDA berhasil diamankan berikut sepucuk pistol yang ternyata adalah jenis air soft gun.
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharam Wibisono Adipradono, menerangkan, kejadian itu berlangsung Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB, di area swalayan yang menyatu dengan rumah sakit dan hotel di kawasan Paramount Gading Serpong.
“Telah terjadi diduga pelaku pemerasan dengan ancaman menggunakan senjata air soft gun. Di mana dilakukan oleh saudara SDA, di mana ini terjadi ketika itu terhadap salah satu resepsionis hotel, yang dilakukan penodongan. Kemudian tersangka ini juga meminta sejumlah uang,” katanya, Sabtu (31/10/2020).
Berdasarkan kronologis kepolisian, SDA datang mengendarai seunit mobil bersama sang sopir. Entah apa motifnya, pelaku tiba-tiba menenteng air soft gun dan menuju hotel yang berada satu lokasi di area itu. Lantas sambil menodongkan senjata, pelaku meminta resepsionis hotel memasukkan seluruh uang di laci ke dalam tas.
Selanjutnya, SDA keluar hotel sambil melepas jaketnya agar tak dikenali. Namun sayang, dia akhirnya berhasil diamankan. Akibat terpancing emosi, warga di lokasi sempat memberi bogem mentah kepada pelaku.
“Informasi yang kita dapat, dan info yang kita gali. Dia (pelaku) datang ke tempat tersebut memang ingin konsul atau check up ke dokter yang ada di rumah sakit dengan menggunakan kendaraannya sendiri. Setelah kita melakukan penangkapan, kita mendapat keterangan dari tersangka dan keluarganya, memang yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan,” sambungnya.
Dilanjutkan Muharam, pihaknya tak begitu saja memercayai alasan kondisi kejiwaan pelaku. Oleh sebab itu, masih dilakukan penyelidikan mendalam soal motif pelaku yang mengaku jika aksinya malam tadi disebabkan kondisi kejiwaan yang terguncang.
“Dari pihak keluarga yang sudah datang, sudah kita minta keterangan. Memang yang bersangkutan sudah 7 tahun ini rutin mendatangi psikiater. Namun di sini kita juga harus tetap membuktikan, dari surat-menyurat, dari keterangan medis yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan diketahui, senjata air soft gun yang dibawa pelaku ternyata sudah tidak berfungsi. Sedangkan kejiwaannya yang terganggu dilatarbelakangi masalah rumah tangga, di mana istrinya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) telah bercerai sejak 7 tahun silam.
“Istrinya yang WNA, jadi sudah bercerai. Itu yang jadi penyebab psikologinya terganggu,”
jelasnya lagi.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Jika diketahui pelaku tak memiliki gangguan kejiwaan, maka polisi menjeratnya menggunakan Pasal 368 tentang pengancaman disertai kekerasan dengan hukuman 8 tahun penjara.(bli)