Kuasa Hukum Siswa Korban Bullying di SMPN 18 Tangsel Minta Pelaku tetap Dihukum

oleh -

Monitor, Tangsel – Kuasa hukum siswa korban perundungan (Bullying) di SMPN 18 meminta ketiga pelaku yang melakukan aksi kekerasan pada kliennya, MS (14), tetap diproses hukum.

Pernyataan itu disampaikan oleh Mezayardi, kuasa hukum MS, menanggapi adanya dugaan bahwa kasus kekerasan itu hanya akan diselesaikan lewat jalur mediasi, tanpa upaya hukum yang bisa memberikan efek jera pada pelakunya.

“Ini kan korban luka nya bisa dilihat sendiri, kemarin hasil CT-Scan menunjukkan bahwa tulang dibagian wajahnya itu kan retak, patah. Nah ini kan artinya ada dampak luar biasa akibat kekerasan itu yang dialami korban, masa hanya selesai lewat mediasi. Proses hukum harus tetap berjalan untuk memberi efek jera,” tegasnya saat dihubungi, Jumat (9/3/2018).

Menurut Mezayardi, sejak kejadian perundungan terhadap MS pada Senin 5 Maret 2018, belum ada upaya kongkrit dari pihak sekolah memberi tindakan tegas kepada 3 siswa yang menjadi pelaku kekerasan itu.

Meski telah ada pertemuan antara orang tua korban dan orang tua pelaku, kata dia, upaya itu tak menggugurkan prosedur hukum yang telah ditempuh. Mengingat, pelaporan ke Polsek Pamulang telah dilakukan pada Rabu 7 Maret 2018, dengan melampirkan hasil visum rumah sakit.

“Silahkan jika mereka orang tua pelaku, pihak sekolah, mau bertemu dan menginginkan kejadian ini selesai dengan bermaaf-maafan. Tapi ini kan negara hukum, tidak bisa diintervensi dengan hal-hal seperti itu. Kalau kembali terjadi kekerasan yang sama, apa kembali diselesaikan lewat mediasi lagi?, dimana rasa keadilannya bagi korban kalau seperti itu,” imbuhnya.

Sementara, ditemui terpisah, Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan kepada para pelaku, disebabkan proses mediasi yang sedang berjalan.

“Pelaku yang masih anak-anak ini sedang melakukan usaha Alternatif Restoratif Justice (Mediasi), artinya bahkan pihak korban pun tak menginginkan si tersangka ini ditahan,” terang Akex di Mapolres Tangsel.

Diketahui, Restoratif Justice adalah suatu proses dimana para pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sekaligus juga menyelesaikan dampak dari pelanggaran itu.

Meski begitu, yang perlu digaris bawahi dalam Alternatife Restoratif Justice adalah bukan berarti meniadakan pidana penjara. Karena dalam perkara-perkara tertentu yang sifatnya menimbulkan kerugian secara massal, dan berkaitan dengan nyawa seseorang maka sangat dimungkinkan untuk dijatuhkan pidana penjara.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.