Kuli Proyek Penuh Tato Renggut Kesucian Gadis 14 Tahun di Tangerang

oleh -
Foto ilustrasi

Monitor, Tangerang- Seorang kuli proyek bernama Eko Sumadi (22), melampiaskan nafsu bejatnya kepada gadis dibawah umur berinisial JL (14). Peristiwa itu terjadi di kontrakan Kampung kerupuk, RT03 RW15, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang.

Meski bertetanggaan, pelaku yang sekujur tubuhnya dipenuhi tato itu mengancam korban agar mau berhubungan badan. Karena tak kuasa melawan, korban hanya bisa pasrah saat pelaku melucuti pakaiannya satu-persatu.

Kejadian tragis yang merenggut kesucian JL berlangsung pada Kamis 16 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 WIB. Ketika itu, orang tua korban sedang tak berada di kontrakan, sehingga pelaku leluasa melampiaskan syahwatnya.

Pelaku rupanya telah lama memerhatikan kondisi sepi di kontrakan, sehingga begitu korban selesai mandi dan akan pergi keluar, tiba-tiba pelaku menarik serta membawanya ke ruang tamu.

“Korban disuruh tiduran di ruang tamu, selanjutnya pelaku membuka celana dalam korban dengan paksa, lalu memegangi kemaluannya dan menyetubuhi korban,” ungkap AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel kepada Monitortangerang, Jumat (31/8/2018).

Usai puas menyetubuhi JL, Eko lantas mengancamnya agar tak memberitahukan orang tua dan pihak keluarga. Karena dibaluti rasa takut sekaligus malu akan kejadian itu, JL tak berani menceritakan tindakan bejat pelaku.

Hari-hari berikutnya, psikologi korban pun mengalami perubahan drastis. Karena curiga ada sesuatu yang ditutupi putrinya, lantas ibu korban bernama Hayani mendesak agar JL berterus terang dengan apa yang menimpanya.

“Pada tanggal 23 Agustus 2018 korban menceritakan kepada ibunya tentang perbuatan pelaku,” imbuh Alex.

Kaget mendengar pengakuan itu, orang tua korban lantas melaporkannya ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Tangsel. Setelah mengambil keterangan korban dan hasil visum, polisi lantas memburu keberadaan pelaku.

“Pelaku bisa kita tangkap siang tadi, sekira pukul 11.00 WIB,” tukas Alex.

Atas perbuatannya itu, Eko dijerat Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.