Monitor, Kota- Proses sidang terdakwa Abah Sobari (72), seorang kakek yang di pidana karena berusaha mempertahankan tanah negara, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (15/8/2019).
Namun, dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor/penggugat ini, sudah dua kali berturut-turut, jaksa TM yang sebelumnya bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kakek Sobari, kembali tak muncul di persidangan.
Tak pelak, hal itu menjadi sorotan publik, menyusul adanya kabar dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Jaksa tersebut, yang saat ini cukup ramai menjadi pergunjingan di PN Tangerang.
Tersiar kabar, oknum JPU dimaksud diduga tengah di periksa oleh tim Jam Was Kejagung hingga saat ini.
Ketidakhadiran jaksa TM di persidangan ini pun, sempat menjadi guyonan ringan diantara Hakim, JPU pengganti serta Tim Kuasa Hukum Kakek Sobari.
“Kok ganti lagi,” tanya Isram, Kuasa Hukum Kakek Sobari, sebelum sidang di mulai.
Pertanyaan sindiran itu lantas di balas oleh sang JPU pengganti dengan bahasa bercabang juga.
“Penyegaran,” katanya berseloroh.
“Kabarnya sakit ya bang,” sahut kuasa hukum terdakwa.
“Iya sakit. Sakit hati sama lu,” ucap PJU pengganti, sambil tersenyum.
Tak lama setelah candaan singkat itu, akhirnya Ketua Majelis Hakim Elly Noeryasmien, membuka secara resmi persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor/penggugat.
Diinformasikan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Abah Sobari, seorang kakek yang dilaporkan atas dugaan pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pada Rabu (31/7/2019) lalu, mendatangi Gedung Kejagung RI dan Komisi Yudisial (KY).
Kedatangan tim kuasa hukum dari kantor LBH Nata yang beralamat di BSD, Kota Tangerang Selatan ini, tak lain adalah untuk melaporkan oknum jaksa yang menangani kasus tersebut.
Isram, SH,.MH, sang pengacara terdakwa dalam kasus ini mengungkapkan, bahwa pihaknya mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan persidangan ke KY terhadap Perkara No.Reg: 815/Pid.B/2019/PN. Tng. Sekaligus juga melaporkan Jaksa ke JAM Was Kejagung.
“Menurut kami kasus ini perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan oleh KY karena kasus ini sangat Janggal. Klien kami P. Sobari mendiami lahan sejak tahun 1989 telaknya di Kp. Bunder Blok AB RT 12 RW 03 Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pada tahun 2003 klien kami P. Sobari dilaporkan ke Polrestro Tangerang atas dugaan pengrusakan pagar oleh Nurjaya orang yang mengaku memiliki tanah di Kp. Bunder Blok AB RT 12 RW 03 Cikupa, Tangerang seluas kurang lebih 8.760 meter,” ungkap dia.
Kemudian, lanjut Isram, kasusnya pun bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Oleh Majelis Hakim pada PN Tangerang telah memutus bersalah P. Sobari. Dengan Putusan Perkara Pidana Nomor: 183/PID.B/2004/PN.TNG, Tanggal 13 April 2004, atas Nama: SOBARI Bin (ALM) Umar Mustama. Dan pada tahun 2013 klien kami kembali dilaporkan ke Polres Tangarang atas dugaan memasuki pekarangan orang tanpa ijin oleh Merna Siriyanti orang yang juga mengaku memiliki tanah di Kp. Bunder Blok AB RT 12 RW 03 Cikarang Tangerang Seluas kurang lebih 10.535 meter,” bebernya.
Laporan yang sama itu pun, kini kembali berlanjut hingga masuk pada tahap Persidangan di PN Tangerang. Namun, anehnya, laporan ini dibuat pada 2013 dan baru di sidangakan oleh PN Tangerang pada 9 Mei 2019.
“Ada Dua orang yaitu Nurjaya dan Merna Siriyanti yang mengaku memiliki tanah yang katanya sama sama tercatat pada Persil No.44/S.10.Kohir C.664 pada alamat dan lokasi yang sama. Dan Kedua orang tersebut membuat laporan dan lanjut pada Persidangan. Dan kami menduga data yang dimiliki oleh kedua duanya fiktif dan tidak ada. Bagaimana bisa kasus ini dapat diakomodir oleh Lembaga Negara (Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan) sementara ditahun 2004 PN Tangerang tlh memutus klien kami bersalah dan di tahun 2019 klien kami kembali di sidangkan dengan kasus yang sama,” tegas Isram.
Untuk itu, guna mencari kebenaran materil dan kepastian hukumnya, pihak-pihak seperti Lembaga Kepolisian, Kejaksaan serta Pengadilan haruslah jeli dan cermat dalam melihat kasus ini.
“Jangan karena dua orang yang membuat laporan lalu kedua-duanya dianggap benar. Bahwa proses dari penetapan tersangka hingga terdakwa terkesan dipaksakan terhadap Pak Haji SOBARI, kami menduga telah terjadi Abuse of Power yang dilakukan Jaksa dan tidak menutup kemungkinan telah terjadi penyelewengan hukum, karena kasus ini kesannya dipaksakan untuk mengkriminalisasi. Kasus ini telah menyita perhatian publik. Maka dari itu kami selaku Penasehat Hukum dari P. Sobari Melaporkan oknum Jaksa yang menangani Perkara ini ke JAM. Pengawasan Kejaksaan Agung dan Meminta kepada KY untuk melakukan Pengawasan dan Pemantauan terhadap kasus yang di sidangkan pada PN. Tangerang,” pungkasnya. (mg1/ben)