Lahan Akan Dieksekusi UIN Jakarta, Warga Ciputat Ancam Gelar Demo Besar-Besaran

oleh -

Monitor, Ciputat – Sengkarut kepemilikan lahan antara pihak Kementerian Agama melalui UIN Jakarta, dengan warga yang tinggal di Kampung Utan, Cempaka Putih, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), belum menemui titik terang. Hingga saat ini, kedua belah pihak masih bersikukuh dengan bukti dan dokumen yang dimiliki.

Menurut rencana, pihak UIN Jakarta akan mengeksekusi lahan seluas sekira 1,1 hektare yang terletak persis bersebelahan dengan kampus 1 UIN Jakarta itu pada 24 Agustus 2018. Meskipun, hingga kini terdapat 7 ahli waris yang bermukim sejak tahun 1970-an di lokasi tersebut.

Sontak, keputusan mengeksekusi lahan ditentang para ahli waris. Mereka menyebut, akan memilih bertahan dengan menggelar aksi masa besar-besaran untuk menghalau penggusuran yang dianggap sepihak itu.

“Sejak awal masalah ini muncul, warga tidak pernah diajak mediasi oleh pihak UIN Jakarta. Padahal kami sangat mendukung apabila memang lahan ini dibutuhkan untuk dijadikan prasarana pendidikan, keagamaan, asalkan keberadaan warga juga dihargai, tidak seperti mengusir ayam, seenaknya. Kan prosesnya juga sedang berjalan di pengadilan, harusnya kita tunggu hasil itu,” terang Mahyuni Harahab, Tim Kuasa Hukum ahli waris.

Para ahli waris memaparkan, bagaimana sejarah awal ketika menempati lahan itu. Dimana mereka menyebut, telah mendapat hibah oleh Yayasan Pendidikan Madrasah Islam Indonesia (YPMII) pada sekira tahun 1981. Ahli waris yang mendapat hibah antara lain, Hafsah Batubara, Nani, Tarmizi, Zulkifli, Ali Mudin Nasution, Denis Touw, dan Lamidin.

“Jadi sejarahnya, kami membangun tempat tinggal diatas lahan itu sejak tahun 1970-an, semua mengetahui karena memang lahan itu milik yayasan (YPMII). Lalu di tahun 1981, kami disuruh mengosongkan oleh YPMII lantaran akan dibangun sekolah, karena kebijakan tertentu akhirnya pihak YPMII menghibahkan tanah tersebut kepada kami, dengan konsekuensi kami harus memberi bantuan kepada sekolah yang dibangun,” ungkap Nani, perempuan paruh baya yang kediamannya terancam tergusur, kepada wartawan, Minggu (19/8/2018).

Surat hibah itu masing-masing bernomor 139/B/YPMII/VII/1981, 142/B/YPMII/VII/1981, 143/B/YPMII/VII/1981, 144/B/YPMII/1981, 150/B/YPMII/VII/81, 146/B/YPMII/VII/1981. Semua surat ditandatangani langsung oleh pihak yayasan, melalui Syarief Sugirwo sebagai Wakil Ketua.

Beberapa kejanggalan lain, turut disampaikan ahli waris. Diantaranya ketika pada tahun 1994, diketahui jika pihak UIN Jakarta yang saat itu masih berstatus IAIN justru mengajukan sewa kontrak selama 4 tahun atas suatu lahan yang akan dibangun Koperasi kepada ahli waris.

“Sekarang logikanya, kalau memang lahan itu diakui milik UIN Jakarta, kenapa tahun 1994 justru pihak UIN menyewa ke kami selama  4 tahun di lahan ini, waktu itu mau dibuat Koperasi, kwitansinya ada, lengkap. Itu kan juga bukti, bahwa mereka awalnya memang mengakui ini adalah lahan hibah yayasan kepada kami selaku ahli waris,” imbuh Nani.

Warga pun berkeras, akan menggelar aksi massa pada saat eksekusi tanggal 24 Agustus mendatang. Keinginan itu, rupanya didukung pula oleh sejumlah tokoh muda masyarakat Kota Tangsel. Mereka berempati dan menyatakan dukungan atas keberadaan warga di lahan tersebut.

“Apa yang dilakukan pihak UIN Jakarta justru menunjukkan arogansi dari suatu institusi pendidikan, kami akan lawan dengan mengerahkan ribuan massa untuk menggelar aksi. Kami mengimbau, agar pihak UIN membatalkan eksekusi dan menunggu gugatan pengadilan yang tengah berjalan, jadi acuannya jelas berdasarkan keputusan pengadilan,” tegas Daeng Feri, tokoh masyarakat Kota Tangsel, usai mendampingi para ahli waris di lokasi.

Sementara, pihak UIN Jakarta belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan lahan tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, akses menghubungi beberapa Kepala Bagian yang menangani aset UIN belum juga mendapatkan jawaban.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.