Monitor, Tangsel – Seorang warga bernama Yatmi bersama kuasa hukumnya berencana akan melakukan pemasangan papan plang pernyataan hak kepemilikan atas sebidang tanah seluas 11.320 meter persegi di lokasi yang diatasnya sudah berdiri bangunan megah Bintaro Xchange Mall (BXc Mall) pada Kamis (27/01/2022). Yatmi disebut sebagai ahli waris dari Alin Bin Embing (Alm) yang diklaim menjadi pemilik yang sah atas tanah tersebut.
Dihubungi monitortangerang.com, Bunda Rose selaku perwakilan dari keluarga besar ahli waris membenarkan rencana pemasangan papan plang tersebut dan berjanji akan mengawal kegiatan tersebut dengan menurunkan sejumlah massa.
“Iya Mas benar kita akan lakukan pemasangan papan plang pada Kamis, 27 Januari besok,” kata Bunda Rose yang juga Ketua IHB Kota Tangerang, Selasa (25/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa Yatmi merupakan cucu dari Almarhum Alin Bin Embing, saat ini menjadi ahli waris satu-satunya atas tanah itu. “Ini kasus sudah berjalan empat tahun mas, kita sudah ke Mendagri, ke KSP sudah kemana-mana termasuk ke Polri untuk memperjuangkan dan mencari keadilan atas kepemilikan tanah tersebut. Jalan satu-satunya ya sekarang penguasaan fisik,” terangnya.
Menurut Bunda Rose, pihaknya pun tidak mengetahui akan adanya keterlibatan sejumlah pihak sehingga diatas tanah tersebut bisa di bangun Mall Bintaro X-change oleh PT Jaya Real Property. Tbk
Ia mengklaim bahwa tanah tersebut masih milik ahli waris karena merasa belum pernah dijualbelikan kepada siapapun dan dikuatkan dengan adanya keterangan dari pihak BPN Kota Tangerang Selatan dan juga Keputusan Pengadilan Agama Tiga Raksa.
Sementara itu, Pihak PT. Jaya Real Property (JRP) selaku pengembang Bintaro Jaya membantah klaim ahli waris Alin Bin Embing (Alm) tersebut. Pihak PT. JRP menegaskan sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Pihak JRP pun mempersilahkan pihak-pihak yang mengklaim atas tanah tersebut untuk membuktikannya di pengadilan. “Kami percaya bahwa itu milik kami, walaupun tidak secara absolut karena bisa saja pengadilan membuktikan sebaliknya. Silahkan gugat, kami akan hadapi dengan senang hati. Apabila pengadilan berpendapat sebaliknya, kami juga dengan lapang hati akan menyerahkan tanah itu,” ujar M Irfan Fajar, Manager Advokasi dan Permasalahan Tanah PT. JRP saat memberikan keterangan kepada Monitortangerang.com di kantornya, Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangsel, Selasa (25/1/2022).
Irfan juga membeberkan awal mula terjadinya klaim atas tanah oleh ahli waris tersebut. Dikatakan, pada tahun 2018 pihak ahli waris disebut pernah datang ke BPN untuk mempertanyakan dasar pihak Bintaro Jaya membangun Mall Bintaro X-Cange, kemudian pihak BPN Tangsel melakukan mediasi.
“Kami datang saat itu kami jelaskan, ini sertifikat kami dan sempat dibuka juga datanya. Dan memang terdaftar secara sah. Artinya sudah jelas dari situ bahwa kami adalah pemilik yang sah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Irfan menjelaskan, terkait perijinan Mall Bintaro X-Change yang juga dipersoalkan, dirinya memastikan bahwa bangunan tersebut sudah mengantongi ijin. “Silahkan dicek di Pemerintah Kota Tangsel dalam hal ini DPMTPSP selaku pihak yang memberikan ijin membangun,” tandasnya.
Menurut Irfan, tidak berselang lama pihak ahli waris disebut datang lagi ke kantornya mempertanyakan tindak lanjutnya, namun pihak JRP tak bergeming. “Kami sampaikan lagi bahwa itu tanah kami. Kami beli dari masyarakat, bahkan di wilayah yang mereka klaim, ada juga tanah yang dijual oleh Ibu Yatmi sendiri, kami punya datanya, kurang lebih 200 m2 ada fotonya juga. Kemudian kami beli juga dari bapaknya dia (Yatmi) bapak Jeman, ada arsipnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwa pihak JRP tidak pernah membuka pintu negosiasi sedikit pun kepada pihak ahli waris. “Dari awal kami tegaskan, silahkan gugat,” tandasnya.
Irfan juga menceritakan, bahwa pihak ahli waris juga pernah melakukan penutupan jalan sepihak pada April tahun 2019 lalu, padahal menurut Irfan jalan yang ditutup tersebut bukan hanya akses untuk pengunjung mall, tapi jalan juga digunakan oleh masyarakat umum. Saat itu, pihak ahli waris disebut menutup jalan dengan membentangkan kawat berduri dan membakar ban, namun karena tak berijin tidak berselang lama penutupan jalan itu dibuka kembali oleh aparat gabungan.
Sementara, terkait rencana penutupan pada 27 Januari besok oleh ahli waris, Pihak JRP mengaku sudah mendapatkan informasinya. Bahkan, menurut Irfan, Kapolsek Pondok Aren pada Jumat (21/1/2022) sempat melakukan mediasi namun tak membuahkan hasil, karena permintaan ganti rugi yang dilayangkan pihak ahli waris angkanya dinilai tidak masuk akal. “Permintaanya ganti rugi yang angkanya tidak masuk akal. Kami sampaikan tidak ada pintu negosiasi karena marasa hak kami sudah benar,” katanya. (mt01/03)