Laksanakan Perintah Presiden Soal Kendaraan Listrik, Tangsel Dahulukan Roda Dua

oleh -
Foto istimewa

MONITOR, TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyampaikan kesiapan Kota tangsel menggunakan kendaraan dinas bermotor listrik berbasis baterai.  Untuk tahap awal, Pemkot Tangsel akan mendorong pengunaan kendaraan roda dua dengan menggunakan motor listrik.

Hal itu merespon Inpres No.7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Pada prinsipnya saya setuju, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi dan sebagainya,” kata Benyamin, saat menghadiri Customer Gathering PLN yang diselenggarakan di The Spring Club, Gading Serpong, Kamis (15/9/2022).

Sesuai dengan Inpres 7 tahun 2022, Benyamin mengatakan akan menyiapkan segala instrumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan hal tersebut. Termasuk sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik.

“Saya juga minta kepada pihak PLN untuk melakukan sosialisasi dan uji coba di lingkungan pemerintahan kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin.

Dia menambahkan untuk tahap awal  penggunaan kendaraan listrik bagi roda dua. “Saya akan instruksikan kendaraan roda dua menggunakan motor listrik,” tambah Benyamin.

Dalam Instruksi Presiden tersebut, Wali Kota diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Selain itu, mendorong Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

“Kami akan menyiapkan instrumen yang mendukung kesuksesan percepatan peralihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional,” kata Benyamin.

“Saya mengikuti Instruksi Presiden dan yang pasti itu efisien, sangat baik untuk lingkungan,” tambahnya.

Selain itu,  Dia menyampaikan langkah-langkah Pemkot Tangsel setelah menerima Inpres No.7 tahun 2022 tersebut.

“Komitmennya untuk menggunakan mobil listrik yang ramah lingkungan, kita juga buka ruang diskusi dengan dinas terkait untuk menyiapkan aturannya, dan yang utama berkomunikasi dengan PLN soal SPKLU dan SPBKLU di Tangerang Selatan,” pungkasnya. (mt03)

No More Posts Available.

No more pages to load.