Langgar Izin Tinggal, 25 WNA Diamankan Imingrasi Tangerang

oleh -

Monitor, Kota- Sebanyak 25 warga negara asing (WNA) terpaksa diamankan petugas Kantor Imigrasi Klas 1 Non TPI Tangerang. Pasalnya, keberadaan WNA asal Nigeria dan Afrika Selatan itu, selain dianggap meresahkan warga, keberadaan mereka juga telah melanggar aturan Keimigrasian.

Ya, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas WNA di wilayah Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Dengan berbekal keterangan dari warga, petugas Keimigrasian berhasil mengamankan satu orang di dalam warnet tanpa disertai dokumen Keimigrasian.

Kemudian, petugas pun melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap sebanyak 25 WNA tersebut.

“Mereka menyalahi izin tinggal,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Keimigrasian Banten, Imam Suyudi saat menggelar jumpa Pers di Kantor Imigrasi Klas 1 Non TPI Kota Tangerang, Senin (9/12/2019).

Namun, lanjut Imam, pihaknya masih mendalami ada atau tidaknya tindak pidana yang mereka lakukan di Indonesia.

“Tentunya masih harus kami dalami, masih harus kami komunikasikan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Langkah selanjutnya, tambah Imam, Imigrasi akan berkoodinasi dengan pihak Kedutaan negara asal mereka. Imigrasi akan mendeportasi mereka.

“Itu masih melalui proses. Kami punya waktu 30 hari untuk tuntaskan masalah ini,” tukasnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.