Monitor, Kabupaten- Diduga melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dua mall di wilayah Kecamatan Cikup, Kabupaten Tangerang, akhirnya tutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang, pada Kamis (7/5/2020).
Kasat Pol-PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengatakan, penindakan tersebut mengacu Perda. No 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman Umum, Perbup No 20 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, Perbup No 24 Tahun 2020 tentang perubahan Perbup No 20 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dan Keputusan Bupati No 360/Kep.426-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan waktu PSBB.
“Tim usaha dan hiburan memberikan penjelasan dan pemahaman tentang Perbup 20 tahun 2020 disertai teguran, apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan selama penanganan PSBB dan memberikan informasi tentang virus covid-19 dan cara-cara yang dimungkinkan untuk meminimalisir virus covid-19 kepada manajemen toko dan mall yang melanggar PSBB,” kata Bambang, Kamis (7/5/2020).
Dia menjelaskan, bahwa adanya aktivitas Mall Sabar Subur membuka dengan outlet pakaian dan makanan lengkap kebutuhan pokok.
“Informasi yang di dapat Mall Sabar Subur buka mulai dari Hari Rabu, 6 Mei 2020 pukul 10.00 wib. Tim menemukan pintu depan di tutup dan pelayanan lewat pintu samping dengan petugas pengamanan,” bebernya.
Sementara, kata Bambang, aktivitas di Mall Ramayana Cikupa, dengan membuka outlet pakaian dan makanan lengkap kebutuhan pokok, mulai buka pada pukul 10.00 Wib s.d 18.00 Wib .
“Terhadap dua mall tersebut, petugas langsung melakukan tindakan penutupan atau penyegelan dengan memasang garis line pol pp dan memasang stiker penutupan dengan pelanggaran Perbup No 20 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, Perbup No 24 Tahun 2020 tentang perubahan Perbup No 20 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dan Keputusan Bupati No 360/Kep.426-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan waktu PSBB,” ujarnya.
Bambang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap mall-mall lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Tim akan melakukan pemantauan terhadap Mall lain selama Pelaksanaan PSBB. Untuk Kecamatan Cikupa dua Mall sudah di laksanakan penutupan,” pungkasnya.(mul)