Monitor, Kota- Seorang mantan Ketua RW 11, Perumahan Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Nurdin menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setelah dilaporkan Mayor Sucipto. Hal itu dilakukan lantaran terdakwa Nurdin diduga telah membuat laporan fitnah serta memalsukan cap/setempel RW untuk mengirim surat ke Panglima TNI pada 2017. Surat tersebut bahkan telah ditembuskan ke berbagai satuan di TNI hingga Mayor Sucipto menjalani pemeriksaan.
Namun, dari hasil pemeriksaan di Denpom, Mayor Sucipto tidak ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang tertera pada surat tersebut.
“Jadi Pak Nurdin ini selain membuat laporan fitnah terhadap diri saya, dalam surat itu dia juga telah membubuhi setempel palsu yang menyatakan dirinya sebagai Ketua RW 11 di Perumahan Taman Jaya. Padahal, saat itu saya sendiri sebagai ketua RW nya di Taman Jaya ,” ujar Mayor Sucipto di PN Tangerang, Senin (13/05/2019).
Sucipto menjelaskan, dalam surat tersebut terdapat lima poin yang tertera perihal daftar pelanggaran yang disebut dilakukannya saat menjabat Ketua RW.
“Yang pertama di dalam surat tersebut, saya difitnah pernah menodongkan senjata api kepada warga, dan dari hasil klasifikasi di Denpom, diketahui fakta bahwa sejak tahun 2010 hingga saat ini tidak ada perwira TNI yang memiliki senjata api,” ujar Sucipto.
Yang kedua, lanjut Sucipto, ia dituduh menutup akses jalan dari perumahan menuju jalan Raya. Padahal, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan warga RW 11 saat sidang berlangsung, tidak ada penutupan akses jalan.
“Memang jalan itu ditutup hanya dua hari, untuk dicor, namun setelah itu dibuka kembali karena belum ada persetujuan dari pengembang,” jelasnya.
Yang ketiga, dirinya dituduh menutup saluran air dengan beton untuk mendirikan kios milik pribadinya, padahal dirinya bersama pengurus RT di Taman Jaya bertujuan untuk merapihkan drainase. Adapun berdirinya kios tersebut hasil kesepakatan warga dimana hasilnya untuk menambah uang Kas lingkungan RW 11 Taman jaya. Malah, kata Mayor Sucipto, saat pihak terdakwa Nurdin menjabat sebagai Ketua RW lah banyak usaha ilegal berkembang di Perumahan tersebut.
“Salah satunya usaha saus oplosan ilegal yang sempat di grebek sama Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu,” bebernya.
Ia pun berharap, keadilan bagi dirinya dapat ditegakkan. Pasalnya, lantaran kasus tersebut, kenaikan pangkat dirinya sempat tertunda dan tertinggal dari teman seangkatannya.
Diinformasikan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (13/05) siang itu, Jaksa menghadirkan 8 orang saksi dari pihak terlapor dan pelapor.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sucipto dan JPU Jupri ini, yakni mendengarkan kesaksian dari para saksi.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Nurdin dikenakan pasal dakwaan, yakni Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun kurungan penjara. (abl/ben)