Libur Natarù 2024, Dishub Siap Pembatasan Operasional Angkutan Tambang

oleh -

Monitor, Kabupaten- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang siap memberlakukan pembatasan operasional angkutan tambang di jalur arteri selama periode libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.

“Nanti kita seperti biasa akan berlakukan Perbup 12 tahun 2022 sebagai aturan di masa Natal dan tahun baru nanti,” kata Kadishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik.

Dijelaskan Taufik, pembatasan operasional angkutan tambang saat arus mudik Natal dan tahun baru itu berlaku mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB. Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten) dengan jenis kendaraan operasional golongan III, IV, dan V.

“Pelaksanaannya nanti bersama dengan TNI/Polri sebagai penambahan petugas di lapangan,” ucapnya, Sabtu (23/12/2023).

Taufik menambahkan, selain melakukan pembatasan jam operasional kendaraan tambang, Dishub Kabupaten Tangerang juga akan melakukan pemantauan dan pengamanan melalui pos-pos terpadu di beberapa lokasi.

“Kita nanti akan dirikan posko terpadu di beberapa lokasi, seperti di Citra Raya, Gading Serpong, PIK 2, dan di kawasan tempat wisata maupun di pusat perbelanjaan,” terangnya.

Dishub menerjunkan sebanyak 170 personel ditambah tim gabungan dari Pol PP serta TNI/Polri.

“Nanti petugas itu akan membantu mengatur arus lalu lintas di bidang angkutan. Untuk pengamanan nanti dilakukan oleh tim TNI/Polri,” pungkasnya.(abe)

No More Posts Available.

No more pages to load.