Lima Tahun Buron, Pembunuh Sopir Angkot Sering Mimpi Dicekik Korban

oleh -

Monitor, Kota- Sempat buron selama lima tahun, Rifky (22) pelaku yang menikam teman sejawatnya sopir angkutan umum (Angkot) Feby (24), akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian sektor (Polsek) Tangerang, di Lampung.

Pembunuhan itu didasari hal sepele lantaran rebutan penumpang di depan Tangcity Mall, Tangerang, pada 1 Mei 2014 silam.

“Masalah awalnya karena rebutan penumpang jurusan Cikokol-Ciledug. Korban sempat memukul pelaku dan pelaku langsung marah ambil pisau yang ada di pinggangnya. Seketika menusuk dada sebelah kiri korban dan langsung meninggal dunia,” kata Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, Senin (18/03/2019).

Ewo mengungkapkan, awal cekcok terjadi pada 30 April 2014 sekira pukul 19.30 WIB, dimana keduanya sedang menunggu penumpang. Namun, lanjut Ewo, kedua sopir dengan nomor trayek B02 jurusan Ciledug-Cikokol tersebut saling tersinggung karena berebut penumpang pada malam itu.

Sebelum kejadian berdarah tersebut, keduanya sempat didamaikan oleh pihak lain. Namun, Rifky tidak terima dengan hasil musyawarah tersebut hingga terjadi pertumpahan darah.

“Sudah dimusyawarahkan, namun tersangka ini tidak puas dan saat itu juga tersangka bertemu dengan korban di kawasan Tangcity Mall. Pelaku pun langsung melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku pun melarikan diri ke Lampung hingga ke Bangka Belitung untuk menghindari penangkapan polisi,” jelas Ewo.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku atas nama Rifky berhasil dibekuk pada 13 Maret 2019 di Desa Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, setelah melarikan diri berpindah-pindah tempat.

“Petugas sempat dibohongi oleh pihak keluarga. Menurut pihak keluarga, pelaku sudah meninggal dalam kecelakaan. Tapi kita enggak mudah percaya, kita cari terus dan berhasil menemukan pelaku,” beber Ewo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU RI Nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP tentang perlindungan anak dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar,” tegas Ewo.

Sementara, saat ditemui di Mapolsek Tangerang, Rifky yang saat itu berumur 17 tahun saat membunuh korban merasa bersalah dan merasa dihantui.

“Iya saya merasa bersalah pak. Suka mimpi dicekek sama dia (Feby),” kata Rifky. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.