Limbah B3 Cemari Sungai Cisadane, Airin Bilang Wartawan Nyebelin

oleh -
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany

Monitor, Tangsel – Sungai Cisadane ikut tercemar oleh limbah medis yang diduga peralatan bekas pakai Covid-19. Limbah-limbah itu ikut terbawa arus setelah terjadinya longsoran sheet pile Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi soal itu, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany sontak menunjukkan kekesalannya kepada wartawan. Dia geram lantaran selalu dikejar pertanyaan soal pencemaran sungai Cisadane oleh keberadaan TPA Cipeucang.

Sungai Cisadane sendiri tercemar limbah medis yang termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah itu tersangkut jaring yang dipasang aktivis lingkungan hidup di sepanjang Cisadane.

Tak beberapa lama usai longsoran sheet pile TPA Cipeucang, ditemukannya banyak limbah medis seperti insuline atau jarum suntik, sarung tangan karet bekas rumah sakit, dan masker medis.

“Ahh udah ah. Kamu mah nanya lagi inih, tanya lagi itu. Ahh nggak mau, kamu mah kesempatan. Enggak ahh. Soalnya kalau nama saya diklik, kamu dapet rezeki. Ini nyebelin nih,” kata Airin usai mendampingi Mensos menyerahkan bantuan di Rawa Buntu, Serpong, Selasa (23/6/2020) sore.

Usai menjawab dengan nada ketus, wali kota 2 periode itu langsung bergegas pergi meninggalkan para wartawan yang terus mengejarnya hingga pintu mobil dinas.

Sebelumnya, aktivis lingkungan hidup dari Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) Adi Irawan, mengatakan, setiap hari dia dan relawan bisa mengumpulkan sebanyak 1 ton sampah dari Sungai Cisadane.

“Ada jarum suntik, botol inpus, masker medis. Setiap pengangkatan ada saja, bisa sampai 10-20 barang medis. Dugaan kami, itu yang dibuang ke TPA Cipeucang,” ungkap Adi.

Karena dianggap berbahaya, para aktivis memisahkan limbah medis dari tumpukan sampah lainnya untuk dibakar habis dalam tungku. Karena jumlahnya cukup banyak, bekas pakai peralatan medis itu dimusnahkan bertahap. Disebutkan, dari penampakan fisiknya terlihat jika kondisi limbah belum lama digunakan.

“Diduga limbah seperti itu bekas penanganan pasien Covid-19. Kalau limbahnya masih dekil, berarti sudah lama tertimbun di TPA Cipeucang. Tapi kalau fisiknya terlihat baru, berarti dari rumah sakit. Itu jelas nggak boleh,” jelas Adi.

Pengelolaan limbah B3 harus mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Selama ini, pihak pengepul B3 di Kota Tangsel dikerjakan oleh BUMD yakni PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS). Namun, PT PITS bukanlah sebagai pihak yang mengelolanya langsung untuk dibakar habis, melainkan limbah kembali diserahkan pada pihak ketiga.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.