Liputan di Kejari Tangsel, Wartawan Dipiting Lalu File Peliputan Dirampas

oleh -

Monitor, Tangsel – Kekerasan terhadap wartawan, kembali terjadi. Kali ini, menimpa wartawan sebuah media online bernama Danang Andrio. Hal itu berlangsung saat dirinya hendak meliput suatu kegiatan di area kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.

Mulanya, Danang mendapat informasi adanya kegiatan di Gedung Kejari Tangsel, pada Jumat 19 Februari 2021 malam sekira pukul 19.00 WIB. Naluri jurnalisnya spontan merespon dengan mendatangi lokasi dan tiba di sana sekira pukul 20.00 WIB.

Setibanya di pintu gerbang kantor, Danang pun memperkenalkan diri dan menanyakan kegiatan yang sedang berlangsung ke petugas keamanan yang berada di halaman depan Kejari Tangsel.

“Setibanya di kantor Kejari, di gerbang pintu saya diberhentikan petugas menanyakan maksud dan tujuan saya. Dan saya pun memerkenalkan diri, lalu menanyakan informasi soal kegiatan serah terima jabatan Kepala Kejari. Kemudian dijawab oleh petugas, Oh sudah tadi siang itu, jawab petugas,” kata Danang, Senin (22/02/21).

Danang kembali menanyakan kepada petugas, apakah jika serah terima telah selesai siang hari lalu giat malam itu merupakan acara lepas sambutnya?Jika betul, Danang kembali meminta izin untuk masuk ke dalam dan meliput kegiatan tersebut kepada petugas keamanan.

“Tapi, petugas melarang saya masuk dan berkata belum ada perintah dari dalam, kata petugas keamanan. Saya pun memutuskan menunggu tepat di pelataran depan gerbang pintu keluar,” jelasnya.

Tak berselang lama, Danang dihampiri seorang yang diduga pegawai Kejari Tangsel bernama Viktor. Dia menjabat sebagai Kasupsi Prosarin. “Dan saya pun menyadari jika apa yang saya lakukan selalu ada yang mengawasi. Namun saya cuek, karena saya kan nggak melakukan kejahatan,” ucap Danang.

Sekira pukul 21.30 WIB, ia kembali didatangi seseorang pegawai yang mengaku bernama Dinata dan menanyakan mengenai maksud dan tujuan Danang datang ke lokasi. “Setelah berbincang cukup lama, pria yang mengaku bernama Dinata, sempat mengajak saya ngopi dan saya pun menolak dan lebih memilih untuk tetap di lokasi sambil menyelesaikan tulisan naskah saya,” tuturnya.

Pada pukul 23.15 WIB dengan kondisi hujan lebat dan satu per satu orang yang menghadiri acara tersebut sudah keluar dari Gedung Kejari Tangsel. Terlihat pula ada beberapa kendaraan pejabat Pemkot Tangsel yang meninggalkan acara itu.

Karena hujan turun makin deras, Danang kemudian berniat berpindah tempat, mencari tempat berteduh dari lebatnya hujan. Tetapi tiba-tiba, justru Danang diteriaki sejumlah petugas keamanan yang terlihat sambil berlari mengejarnya.

“Karena hujan yang semakin deras, akhirnya saya melangkah ke dalam berniat mencari tempat atau numpang untuk berteduh. Namun, baru sekitar 5 meter dari gerbang pintu keluar, sejumlah petugas keamanan dari arah pos berteriak sambil berlari dan langsung dengan cara yang tidak pantas mereka memperlakukan saya,” tegas Danang.

“Saya pun pasrah tanpa perlawanan hanya dapat berteriak minta tolong, dan teriakan saya terhenti seketika saat lengan petugas dari arah belakang mencekik leher saya. Memang sempat ada yang mencoba melerai, namun tidak berhasil, karena kelakuan petugas keamanan ini sudah keterlaluan. Saya seperti penjahat,” lanjutnya.

Bukan hanya itu saja, telepon genggamnya direbut paksa petugas keamanan dan sejumlah data yang ada di telepon genggamnya dihapus. Saat itu pula, tanpa maksud dan tujuan yang jelas Danang diseret ke Polres Tangsel, layaknya seorang pencuri atau penjahat.

“Akhirnya saya digiring ke Polres Tangsel yang lokasinya bersebelahan. Entah tujuan mereka membawa saya kesana apa. Saya juga bingung, karena jika saya melakukan kejahatan, saya pasti diproses dan ternyata kan tidak,” tuturnya.

Danang pun menyesalkan adanya kejadian itu. Dia berharap, kejadian tersebut tak terulang lagi menimpa rekan-rekan seprofesi lainnya. “Semoga tidak ada lagi yg mengalami seperti apa yang saya alami,” singkat Danang.

Kekerasan apa yang dialami Danang, itu merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Seorang jurnalis, dalam peraturan itu, dilarang dihalang-halangi saat meliput berita. Pelakunya terancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda uang paling banyak Rp500 juta.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.