Monitor, Tangsel – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menilai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bertanggung jawab terhadap longsornya sampah TPA Cipeucang, Serpong.
Longsoran sampah, diduga terjadi akibat landfile 2 TPA Cipeucang yang telah melebihi kapasitas. Ditambah, jarak bibir sungai dengan sampah yang sangat dekat, sehingga menyebabkan tanah mengalami abrasi.
Tidak adanya perencanaan yang baik dalam pengelolaan TPA Cipeucang, membuat sampah kerap kali jatuh dan terbawa hanyut oleh Sungai Cisadane saat banjir melanda.
Bahkan, sheet pile TPA yang digunakan untuk menahan dorongan sampah tidak mampu menahan beban. Saat terjadi abrasi, pagar pembatas yang dibangun dengan APBD Kota Tangsel senilai Rp21 M lebih pun roboh.
Akibatnya, ratusan ton sampah tumpah ke Sungai Cisadane. Hingga kini, sampah masih menutup seperempat badan sungai. Proses pengerukan sampah dari badan sungai ke atas TPA pun saat ini masih terus dilakukan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan, proyek yang didanai oleh negara itu harusnya mendapat pengawasan ketat dan tidak main-main.
“Itu kan proyek yang dibiayai oleh negara ya, lewat APBD. Jadi kan harus ada pengawasan. Pasca itu seperti apa, kalau ada kerusakan pun segera diperbaiki dan ditanggulangi,” kata Dedy, Selasa (9/6/2020).
Amdal terkait perizinan proyek tersebut juga harus diperiksa. Meskipun itu proyek yang dikerjakan oleh Pemeritah Kota (Pemkot) Tangsel. Karena, diduga juga bermasalah.
“Pemkot Tangsel harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini. Apalagi ini menggunakan uang APBD. Tentunya, pasca proyek ini dilakukan harus ada evaluasi. Nah, seperti apa? Itu harus jelas,” sambungnya.
Lebih jauh, pihaknya pun menunggu adanya laporan peristiwa itu secara resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Sehingga, pihaknya bisa memberikan teguran dan mengawal jalannya kasus tersebut.
“Itu ada sanksinya untuk pidana pencemaran lingkungan. Tapi kita lihat persoalannya seperti apa, karena sanksi pidananya itu ada. Jika terbukti bisa saja dihukum melakukan pelanggaran UU Lingkungan Hidup,” jelasnya.(bli)