Monitor, Tangsel – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel). Somasi tersebut terkait kejadian longsor Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong.
Melalui keterangan tertulis yang diterima, surat somasi penutupan TPA Cipeucang itu bernomor 60/MAKI/VII/2020. Somasi ditujukan ditujukan langsung kepada Wali Kota Airin Rachmi Diany.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyampaikan, surat somasi itu berkaitan dengan jebolnya sheet pile atau tanggul pembatas antara sampah dan Sungai Cisadane beberapa pekan lalu.
Menurut Boyamin, berdasarkan informasi yang dikantonginya, jebolnya sheet pile seharga pagu sebesar Rp24 milliar tersebut belum genap usia enam bulan atau masij dalam waktu pengawasan kontraktor.
“Bahwa berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada Ibu Hj. Airin Rachmi Diany, selaku Wali kota Tangerang Selatan untuk menutup TPA tersebut. Selain mengganggu warga sekitar, jebolnya tanggul penopang sampah di TPA Cipeucang tersebut juga menyebabkan kerusakan lingkungan, khususnya sungai Cisadane. Hal ini tentunya membawa kerugian besar yang tidak dapat dinilai secara materiil,” terang Boyamin Saiman dikutip dalam rilis resminya, Senin (15/6/2020).
Dengan begitu, MAKI melalui surat somasinya menegaskan, bahwa TPA Cipeucang jika tidak segera ditutup, pihaknya akan melakukan pelaporan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan sheet pile ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku belum mendapat informasi terkait somasi yang dilayangkan MAKI kepada Pemkot Tangsel.
“Saya belum mendapat infoya,” jelas Benyamin Davnie dikonfirmasi terpisah.(bli)