PengeMonitor, Kab. Tangerang,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, menerima pengembalian uang negara dari tersangka kasus mafia pupuk yang tengah ditangani oleh Mabes Polri.
Uang titipan tersebut dikembalikan oleh tim kuasa hukum tersangka ke Kejari Kabupaten Tangerang, pada Kamis (28/07).
Kajari Kabupaten Tangerang melalui Kasubsi Ekonomi Dimas mengatakan, perkara tersebut ditangani oleh Mabes Polri yang di pra penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Dana ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk penuntutannya. Karena Locus Delictie atau tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Sepatan,” katanya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (28/7).
Baca juga : Waduh! Puluhan Mobil Mewah di Gading Serpong Terjaring Razia Pajak Kendaraan
Dimas menjelaskan, Kejari Kabupaten Tangerang hanya menerima uang pengganti kasus perkara yang ditangani oleh Mabes Polri.
Kata Dimas, perkara tersebut masih berlangsung dan belum inkrah putusan di pengadilan.
“Penyerahan uang titipan yang akan dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara mafia pupuk dengan tersangka AE sebesar Rp 110.000.000. Kasusnya masih berjalan dan belum inkrah pengadilan,” jelasnya. (mt02)