Monitor, Serpong- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Muslim Nusantara menggelar aksi demonstrasi di depan restoran Hoka-Hoka Bento (Hokben) kawasan BSD Square, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (19/10/2018) sore.
Mereka mempertanyakan sertifikasi halal atas menu restoran cepat saji asal Jepang itu. Dalam aksinya, demonstran membawa pula spanduk dan poster yang mempertanyakan kehalalan produk makanan tersebut.
“Menu restoran ini tidak memiliki sertifikasi halal MUI,” ujar Khotman Mubarak, Koordinator aksi dalam orasinya.
Disebutkan oleh massa pendemo, jika produk Mocca Puding dan Coklat Puding yang disajikan restoran Hokben tak memiliki sertifikasi halal. Sehingga dengan begitu, restoran tersebut telah menjual secara umum makanan yang tak bisa dipastikan kehalalannya.
“Dalam amatan kami, temuan makanan yang tidak memiliki sertifikat halal adalah makan cepat saji berbentuk Mocca Puding dan Coklat Puding. Bahkan ada puluhan produk makanan restoran ini yang sertifikasi halal MUI-nya telah kadaluarsa,” sambung Khotman.
Sebagai bukti atas tudingan itu, para demonstran membawa dokumen sertifikasi halal atas nama PT Suplier Puding yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Agustus 2018. Menurut mahasiswa, 100 item menu dari total sekira 200 menu yang tersedia di restoran Hokben telah habis sertifikasi halalnya.
“Harusnya diperpanjang melalui sertifikasi MUI. Itu jelas dalam Undang-Undang pihak Hokben telah menyalahi aturan. Sampai saat ini masih beredar,” jelasnya lagi.
Menanggapi tudingan itu, Kepala Divisi Komunikasi PT Eka Boga Inti (HokBen), Kartina Mangisi, menjelaskan jika apa yang disampaikan pengunjuk rasa tak memiliki acuan yang tepat. Karena menurut dia, restoran HokBen memiliki sertifikat sistem jaminan halal hingga 26 September 2021.
“Sertifkat MUI kami baru berakhir pada tanggal 26 September 2019, sedangkan sertifikat sistem jaminan halal hingga 26 September 2021. Kami telah memiliki sertifikat halal ini sejak tahun 2008, dan perpanjangannya selama 2 tahun sekali. Jadi dari mana acuannya yang menyebut makanan kami tak memiliki sertifikasi halal,” ungkapnya.
Ditambahkan Kartina, para pendemo menunjukkan bukti sertifikasi halal MUI yang telah berakhir, namun anehnya nama perusahaan yang tertera dalam sertifikasi halal yang dibawa mahasiswa berbeda nama perusahaan, bukan PT Eka Boga Inti.
“Saya minta bukti sertifikasinya tadi saat mediasi dengan mahasiswa, namun yang tertera beda nama perusahaan di sertifikasi halal yang sudah kadaluarsa itu. Jadi itu bukan nama perusahaan kami,” terangnya.
Meski begitu, manajemen restoran HokBen tetap menampung aspirasi dari pendemo. Beberapa perwakilan pendemo dipersilakan bertemu perwakilan restoran untuk mediasi. Hasilnya, para mahasiswa bersikeras meminta data seluruh vendor perusahaan HokBen guna mengetahui sertifikasi halalnya.
“Begini, teman-teman ini ingin mengetahui nama-nama vendor kami, nah ingin mengetahui sistem jaminan halal dari masing-masing vendor kami. Kami sampaikan, secara bisnis kami tidak boleh infokan satu persatu,” ucapnya.
Dia pun mempersilakan, jika ada pihak yang ingin mempertanyakan terkait sertifikasi halal Hokben. Bahkan pihaknya menyatakan siap jika diminta untuk mediasi, asalkan dengan melibatkan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
“Begitu saja, jadi kami membuka itikad baik kepada customer kami, kepada publik yang Ingin mengetahui, silakan. Karena kami berikan lagi kepada yang mengaudit kami yakni LPPOM MUI,” tukasnya.(bli)