Monitor, Tangsel – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan digelar pada 23 September 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel pun sudah bersiap melakukan sejumlah tahapan pilkada.
Sejauh ini, sudah beberapa partai politik membuka penjaringan bakal calon walikota dan wakil walikota Tangsel secara terbuka. Seperti PDIP, PSI, dan PKB. PKS juga sudah melakukan Pemira dan sudah memberikan mandat kepada dua kadernya yakni Ruhamaben dan Siti Chadijah untuk maju di Pilkada Tangsel 2020.
Selain dari jalur parpol, beberapa diantaranya sudah ada yang menggaungkan akan maju melalui jalur perseorangan atau independen. Yang sudah secara terbuka menyatakan akan maju dari jalur independen adalah Suhendar. Dia adalah aktivis anti korupsi yang juga merupakan Dosen di Universitas Pamulang (Unpam) Tangsel.
Suhendar bahkan sudah menggalang dukungan KTP sebagai syarat untuk bisa maju di Pilkada Tangsel 2020 melalui jalur independen. Meski begitu, Suhendar juga mencoba peruntungan di jalur parpol dengan mendaftar di penjaringan yang dibuka PDIP dan PSI.
Menurut Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro, untuk bisa maju di Pilkada Tangsel 2020 melalui jalur independen, pasangan calon harus memenuhi syarat dukungan KTP minimal sebanyak 71.143 dukungan KTP.
Menurut Bambang, jumlah syarat dukungan untuk independen perhitungannya diambil dari DPT terakhir dikalikan 7,5 persen. “DPT terakhir (Pemilu 2019) sebanyak 948.571 dikalikan 7,5 persen yaknia 71.143 dukungan KTP yang harus disiapkan oleh pasangan calon dari jalur independen,” ungkap Bambang, saat ditemui di kantor KPU Tangsel, Serpong, pekan kemarin.
Untuk pilkada 2020, kata Bambang, syarat dukungan untuk pasangan calon independen selain berupa foto KTP juga harus ada surat pernyataan pendukung. “Ada surat baru dari KPU RI, kalau dulu (syarat dukungan calon indpenden) cukup menempelkan KTP, kalau sekarang harus ada surat pernyataan pendukung,” jelas Bambang.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan Pilkada 2020 bahwa penyerahan syarat dukungan untuk pasangan calon independen dilakukan pada tanggal 11 Desember 2019 – 5 Maret 2020.
“Sedangkan untuk pendaftarannya waktunya sama dengan calon dari jalur parpol yakni pada tanggal 16 – 18 Juni 2020,” ujarnya.
Bambang juga menyebut, sejauh ini sudah ada beberapa pihak yang datang ke kantor KPU Tangsel untuk menanyakan syarat-syarat pencalonan dari jalur independen. “Ada beberapa yang sudah datang menanyakan syarat-syarat pencalonan,” ungkap Bambang tanpa mau menyebutkan siapa saja pihak yang sudah datang ke KPU Tangsel ini.
Lalu seperti apa peluang calon independen di Pilkada Tangsel 2020? Pengamat politik Ray Rangkuti menilai agak sulit bagi calon independen bisa bersaing di Pilkada Tangsel mendatang.
“Saya kira kalau di Tangsel itu agak sulit ya untuk calon independenen ini, karena separuh dari pemilih di Tangsel itu adalah orang yang tidak terlalu care dengan isu politiknya. Kalaupun ada itu dipastikan bakal kalah, karena pilkada itu kan proses politik dimana dukungan partai politik itu sangat menentukan juga,” ujar Ray dalam sebuah acara di tangsel, beberapa waktu lalu. (mt02)