Makam Keluarganya Dipindahkan Sepihak, Ahli Waris di Cibadung Tuntut Ganti Rugi

oleh -
Lokasi makam keluarga ahli waris Riman Maat (Alm) di RW 02 Kp Cibadung, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Bogor yang dipindah sepihak tanpa sepengetahuan anak -anak dari ahli waris.

Monitor, Bogor- Sungguh miris! keluarga ahli waris  almarhum Riman Maat yang terdiri dari Zakir(65), Zakaria(62), Udin(58), Abdul Manan(51), Manah(54) dan Mistar (alm) yang diwakili anaknya, Masduki tidak mengetahui sama sekali bahwa makam orangtua dan anggota keluarga mereka di RW02 Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor telah digali dan dipindahkan.

Peristiwa penggalian dan pemindahan makam keluarga mereka justeru diketahui setelah sepekan kejadian. Para ahli waris tersebut mendapatkan informasi bahwa pihak PT. Kavian Artha Mandiri yang telah memerintahkan untuk menggali makam orang tua dan keluarga mereka.

Zakaria(62) bersama ahli waris lainnya menjelaskan, penggalian dan relokasi makam orang tua mereka baru diketahui setelah sepekan kegiatan penggalian dan pemindahan yang dipimpin langsung oleh amil setempat.

“Saya tidak di kasih tau sama sekali. Tau-tau udah seminggu. Katanya makam keluarga udah di pindah ke TPU (tempat pemakaman umum) di Jl Jeruk RW 09 Desa Cibadung,” kata Zakaria, Kamis(30/11/2023).

Atas kejadian tersebut, ia bersama saudaranya yang lain pun tidak terima dan melaporkan kejadiannya ini kepada Kepala Desa Cibadung untuk musyawarah meminta pihak PT Kavian Artha Mandiri agar bertanggung jawab.

“Sudah ada dua kali musyawarah di desa. Tapi belum ada solusinya,” kata Zakaria.

Zakaria mengakui, pada tahun 2007 pihak keluarga telah menjual tanah mereka yang berlokasi di RW 02 Desa Cibadung seluas 782 meter persegi kepada H. Satiri. Namun jumlah luas tersebut tidak termasuk area tanah makam keluarga.

Selanjutnya, tanah dengan surat AJB (Akta Jual Beli) atas nama H. Satiri belakangan ia ketahui telah diperjualbelikan kepada pihak PT. Kavian Artha Mandiri.

“Kami sudah ketemu dengan pihak H. Satiri bahwa mereka menjual sebidang tanah yang ada sesuai dengan luas di AJB. Tidak termasuk tanah makam keluarga kami,” tambahnya.

Anehnya, sambung Zakaria, sebagaimana informasi yang ia dapatkan dari Ketua RW setempat, pihak PT. Kavian meminta melakukan pemindahan tujuh makam keluarga mereka dengan berani mengeluarkan biaya hingga Rp50 juta rupiah.

“Katanya uang sebesar Rp50 juta itu untuk biaya pemindahan makam dan kompensasi luasan tanah 114 meter persegi dimana makam orang tua kami berada,” ujarnya.

Tidak terima dan merasa dirugikan secara materil dan imateril dengan menghapuskan jejak sejarah makam keluarga Riman Maat (almarhum), yakni melakukan pengambilalihan lahan makam keluarga mereka, Zakaria dan saudarannya yang lain pun menuntut kepada PT Kavian Artha Mandiri memberikan denda atau ganti rugi.

“Pokoknya harus diganti rugi tanah makam keluarga kami. Sebenarnya tidak akan kami jual dengan harga berapa pun karena ini amanah almarhum orang tua. Tapi karena sudah ada pemindahan kami dan keluarga yang lain sepakat harus ada ganti rugi minimal Rp150 juta,” tandasnya. (mt01)

No More Posts Available.

No more pages to load.