Mandeknya Pembangunan Jalan Oleh Dinas PUPR Tangsel Hambat Pemanfaatan TPU Sari Mulya

oleh -
Akses jalan menuju TPU Sari Mulya, Setu hingga kini masih buntu (Photo: dok monitortangerang.com)

Monitor, Tangsel – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berjanji untuk bisa memfungsikan lahan taman pemakaman umum (TPU) Sari Mulya, Kecamatan Setu pada tahun 2023 mendatang.

Kepala Bidang Pertanahan & Pemakaman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangsel, Nasmudin kepada monitortangerang.com menjelaskan bahwa  pemanfaatan lahan TPU Sari Mulya kuncinya ada di pembangunan jalan masuk lokasi yang sekarang ditangani oleh pihak Dinas PUPR Kota Tangsel.

“Pembangunan jalan itu kewenangan Binamarga (Dinas PUPR). Saya hanya mengusulkan. Tolong dong bangun jalan untuk akses ke TPU,” kata Nasmudin, Selasa(6/9/2022) di ruang kerjanya.

Baca Juga : Waduh! Akses Jalan Menuju TPU Sari Mulya Buntu?

Dia mengungkapkan bahwa, pembangunan akses jalan menuju TPU Sari Mulya oleh Dinas PUPR sudah dibangun pada 2021 lalu, namun mengalami hambatan dan mentok hingga di lokasi depan SMKN 3 Kota Tangsel. Namun menurutnya tidak akan bertahun-tahun, kemungkinan tahun depan sudah bisa dibangun Kembali.

Nasmudin menceritakan, sebelumya yang mengaku pemilik atas lahan seluas lebih kurang 1.400 meter persegi sebagai akses jalan menuju TPU tersebut  pernah menyodorkan surat tanah berupa sertifikat kepada pihak Pemkot Tangsel, namun belum ada kecocokan harga sehingga proses pembebasan lahan jadi terhambat.

Namun kata Nasmudin setelah ditelusuri secara mendalam tenyata tanah tersebut  belakangan diketahui sudah dibeli dan menjadi  milik salah satu pengembang perumahan yang memang sengaja diperuntukan sebagai lahan fasos/fasum TPU. Hal itu terungkap ketika Dinas Perkimta  mengundang sejumlah pengembang apartemen dan perumahan untuk segera melakukan serah terima lahan TPU.

“Ternyata salah satu pengembang yang diundang, ada yang mengaku pemilik tanah itu. Mereka memiliki bukti SPH dan kwitansinya juga bahwa tanah tersebut sudah diperjualbelikan,” ungkapnya.

Setelah diperjualbelikan, sambung Nasmudin, orang yang mengaku pemilik awal itu membuat sertifikat dititik yang sama tanah tersebut dengan tujuan untuk dijual ke Pemkot Tangsel.

“Untungnya, pengembang yang sudah membeli tanah tersebut datang menjelaskan. Dan setelah ditelusuri ternyata titiknya berada di lokasi yang rencananya akan dibangun jalan  TPU Sari Mulya. Makanya pembangunan  jalan ke TPU pasti berlanjut.

“Kalau sudah serah terima tentunya akan menjadi aset Pemkot. Jadi  tidak perlu lagi ada pembebasan lahan untuk pembangunan jalan,” pungkasnya. (mt01)

No More Posts Available.

No more pages to load.