Monitor, Kab. Tangerang, – Lantaran tidak mengindahkan satu pun surat penggilan sebagai tersangka dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, mantan Kepala Desa (Kades) Bonisari, Sutisna akhirnya resmi ditetapkan sebagai buronan nasional.
Hal itu diungkapkan Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih kepada wartawan, Kamis (30/06)
“Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif,” jelas Nova.
Kata Nova, ada lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. Yakni, SA, Sutisna, M, DM, dan SN. Dan tersangka SA yang diduga mengajak empat kepala desa untuk membeli mobil operasional kepada dirinya.
Baca juga : Sempat Buron, SA Akhirnya Menyerahkan Diri dan STN Masih Diburu Kejari
Nova menjelaskan, empat orang Kepala Desa yang juga sudah ditetapkan tersangka memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom.
Nova mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, telah menahan empat tersangka kasus pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa yakni, mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang
Lanjut Elida, pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional di empat desa tersebut bermasalah karena uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.
“Uang dari kas desa ini diberikan kepada SA oleh empat kades. Tapi, oleh SA tidak diberikan ke pada showroom. Sebab, keempat kades ini punya sangkutan utang piutang. Karena pembelian mobil tidak disertai fraktur. Pihak showroom tidak mau mengeluarkan faktur karena memang uang belum mereka terima,” jelasnya.
Nova menambahkan, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa.
“Mereka ini kami tetapkan tersangka. Mobil operasional desa ada, tapi surat-surat tidak ada karena faktur pembelian tidak ada. Sebab, uang yang dari kas desa oleh mereka diberikan kepada pihak ketiga yang notabene mantan anggota DPRD dan sudah kami jadikan tersangka,” jelasnya.
Nova menegaskan, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp600 juta atas tindakan korupsi empat mantan kepala desa.
“Kami sangkakan pasa 1 dan 2. Tindakan tersebut dilakukan pada 2018 saat keempat tersangka masih menjabat kepala desa,” pungkasnya. (mt02)