Masyarakat Tangsel Kini Bisa Berobat Gratis di Rumah Sakit Swasta

oleh -

Monitor, Tangsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), kini menanggung pula biaya kesehatan sebanyak 470.834 warganya ke dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) kesehatan. Hal itu mengacu pada Universal Health Coverage (UHC) mulai 1 Januari 2019, dimana seluruh penduduk Indonesia harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang murah dan berkualitas.

Pelayanan kesehatan gratis tak hanya ada di fasilitas milik pemerintah saja, melainkan juga di Rumah Sakit (RS) swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di Kota Tangsel sendiri, sedikitnya ada 28 RS swasta tipe C dan B serta seunit RSUD. RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saat ini baru berjumlah 17 RS, terdiri dari 1 RSUD dan 16 RS swasta.

Dengan sistem jaminan kesehatan tersebut, warga tak perlu lagi khawatir ditolak pelayanannya oleh RS swasta. Cukup tunjukkan KTP Tangsel dan NIK pada KTP, jika terbaca di sistem maka pasien tersebut sudah terdaftar sebagai peserta PBI APBD, dan dapat langsung ditangani.

Pelayanan kesehatannya pun nanti masuk Kelas 3 BPJS Kesehatan, dengan premi Rp23 ribu per orang, dan tidak bisa naik atau berpindah kelas di atasnya. Berdasar data BPJS Kesehatan hingga per 1 Juli 2018, sedikitnya sudah ada sekira 199 juta jiwa atau sekira 80 persen jumlah penduduk di Indonesia yang sudah menjadi peserta JKN dan punya Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Pemerintah sendiri menargetkan mulai 1 Januari 2019 kemarin, jumlah penduduk yang menjadi peserta JKN harus mencapai sedikitnya 95 persen atau sekira 257,5 juta jiwa. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, dalam Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa Pemda wajib mencapai target UHC yang telah ditentukan, yakni sebanyak 95 persen.

“Sejak Perpres dikeluarkan, rupanya Kota Tangsel telah melampaui target itu. Karena, terhitung 1 Desember 2018, prosentase UHC-nya mencapai 99,86 persen,” kata Fahmi beberapa waktu lalu di Universitas Pamulang, Tangsel.

Penandatangan MoU UHC sendiri, dilakukan oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, pada Desember 2018 lalu. Hingga kini, data warga Tangsel yang masuk dalam PBI jumlahnya fluktuatif, lantaran datanya masih keluar-masuk.

“Dari 1,2 juta penduduk Tangsel, ada sekira 470.000 lebih yang biaya kesehatannya kini ditanggung oleh pemerintah. Sedang yang lainnya sudah masuk ke JKN,” ujar Airin, baru-baru ini.

Serapan anggaran yang dikucurkan cukup besar. Untuk periode Desember 2018 saja, sedikitnya Rp11 miliar digelontorkan dari APBD Tangsel guna menanggung beban ini. Sosialisasi ke sejumlah RS swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan pun terus digencarkan. Meski, ada juga RS yang masih enggan kerjasama BPJS Kesehatan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel Deden Deni menambahkan, 99,86 persen warga Tangsel yang memiliki jaminan kesehatan itu di bagi antara mereka yang sudah ikut JKN sebelumnya, dengan mereka yang terdaftar baru.

“Angka 99,86 persen dari jumlah penduduk itu, termasuk tambahan sebesar 470.834 jiwa yang digabungkan, pada Desember 2018 saat ini. Jadi Desember itu, kita sebenarnya sudah UHC, sudah 99,86 persen,” ungkap Deden di kantornya, Selasa (9/4/2019).

Menjelaskan hal itu, Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Tangsel, Ridwan mengatakan, sistem jaminan kesehatan ini sudah dirasakan semua warga Tangsel.

“Kalau pada awalnya sebelum UHC, KTP Tangsel itu hanya berlaku di Puskesmas dan RSU, kini dengan KTP Tangsel warga juga bisa berobat di RS swasta,” jelasnya.

Menurutnya, warga menjadi dimudahkan dengan sistem pelayanan jaminan kesehatan ini. Karena, mereka hanya cukup membawa KTP Tangsel saja, sudah bisa berobat diseluruh RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang ada di Tangsel, namun sebelumnya harus dipastikan dulu bahwa NIK pada KTP tersebut sudah terdaftar pada BPJS kesehatan sebagai peserta PBI APBD.

“Bagi warga Tangsel yang berobat, baik di RSU maupun di RS swasta, bisa dengan cara tunjukkan KTP Tangsel, karena kartu JKN-KIS sebagai tanda kepesertaan PBI APBD dari program UHC belum selesai dicetak. Nanti akan dicek NIK-nya, sudah terdaftar atau belum, dan bisa dilayani sebagai pasien BPJS,” ucapnya lagi.

Ridwan pun mengingatkan, layanan ini berlaku untuk semua warga Tangsel yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Mereka yang belum terdaftar juga bisa tetap mendapatkan pelayanan dengan cukup menunjukkan e-KTP Kota Tangsel saja.

“Untuk warga yang belum terdaftar, bisa tetap berobat di Puskesmas. Nanti ada mekanisme tambah-kurang, jadi dimungkinkan untuk penambahan peserta. Nanti Puskesmas yang mendaftar, untuk selanjutnya mengajukan ke dinas kesehatan untuk didaftarkan ke BPJS kesehatan sebagai peserta PBI APBD,” terangnya.

Dari Puskesmas, daftar peserta tambahan akan diteruskan ke Dinkes Tangsel. Selanjutnya, pihak Dinkes Tangsel yang akan mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan. Sehingga tidak ada lagi keluhan dimana sebelumnya, sempat dikabarkan ada pasien yang mengaku ditolak saat berobat di rumah sakit.(ADV)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.