Monitor, Bogor- Guna meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan, melalui Dana Desa (DD) 2017, Pemerintah Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur melakukan betonisasi Jalan Padurenan V yang melintasi RW02 dan RW03, sepanjang 582 meter.
Kegiatan betonisasi di wilayah Dusun 3 tersebut dimulai pada, Senin (17/7/2017) dan ditargetkan selesai 30 hari kerja. Sementara itu, volume pengerjaan dibagi menjadi dua, yakni volume I; Panjang 146 meter x lebar 3,5 meter dengan ketebalan 0,12 meter. Volume 2; dengan panjang 436 meter x lebar 5 meter dengan ketebalan yang sama 0,12 meter. Alokasi Dana Desa untuk kedua volume pengerjaan betonisasi itu sebesar Rp 304.605,369,-.
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Padurenan, Rudi Muchtar mengatakan bahwa alokasi Dana Desa untuk kegiatan betonisasi tahun 2017 ini sebesar Rp 813.220.616,- dibagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama, 60 persen yakni pengerjaan betonisasi Jl.Padurenan V , di RW02-03 wilayah Dusun III, sepanjang 582 meter dan Jl. Mundung -Wika, di RT03/03- RT01/04, sepanjang 700 meter.
Kemudian, 40 persen tahap kedua yakni, Jalan Padurenan 2, di RW 01 sepanjang 550 meter dan Kavling Pertamina, di RW02-RW03 sepanjang 500 meter.
“Saya berharap TPK yang ada dapat bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab. Sebab, realisasi penggunaan dana desa harus dipertanggungjawabkan, baik secara fisik maupun administrasi,” kata Rudi yang juga Kaur Perencanaan.
Sekertaris Desa (Sekdes) Padurenan, Sadih S.Sos, menjelaskan bahwa dengan adanya Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur jalan yang digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui APBN tentunya sangat membantu program-program pemerintahan desa, khususnya untuk perbaikan infrastruktur.
“Alhamdulillah, digelontorkannya dana desa benar-benar sangat bermanfaat untuk perbaikan infrastruktur jalan yang ada disetiap dusun,” ujar Sekdes.
Meski, begitu Sekdes berharap agar warga juga bisa mengusulkan pembangunan infrastruktur jalan dilingkungannya pada setiap kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) desa tidak hanya melalui lisan saja, melainkan dengan data lengkap secara tertulis.
“Para ketua RT dan RW harus mengusulkan secara rinci dan tertulis pada saat Musrenbang. Titik mana dilingkungan mereka yang harus diperbaiki, disertai dengan ukuran. Jadi pihak desa tidak kesulitan dalam menginventarisirnya,” tambah Sekdes. (MT01)