Monitor, Kabupaten, Dinas Perhuhungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, berhasil menjaring sedikitnya 25 angkutan barang serta angkutan penumpang dalam operasi penertiban yang digelar di depan Kantor TMD Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (17/6/21).
Kendaraan yang terjaring tersebut, diantaranya telah habis masa uji berlaku trayek, muatan barang yang berlebih, jam operasional kendaraan bermuatan tambang, dan administrasi kelengkapan STNK dan SIM yang diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang.
“Hari ini Dishub Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan operasi penertiban dan penindakan terhadap pengemudi angkutan barang dan angkutan penumpang. Ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti Perbub Nomor 47 Tahun 2018,” kata Agus, Kamis (17/6/21).
Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas pada Bidang Lalu Lintas, Dishub Kabupaten Tangerang, Benny Purwana menambahkan, dalam operasi tersebut pihaknya telah bekerjasama dengan Polri, dan TNI guna meningkatkan sinegritas dalam menegakan pelanggaran.
“Ada beberapa jenis pelanggaran yang kami tindak, mulai dari kendaraan yang melebihi muatan, kendaraan yang melanggar batas jam operasional, serta kendaraan yang masa uji kir dan trayeknya habis,” lanjut Beny.
Kanit 1 Lantas Polsek Kelapa Dua, Ipda Tusino menjelaskan, dalam operasi ini polsek Kelapa Dua juga melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas, sehingga dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan lalu lintas.
“Pada kegiatan hari ini, kami dari Polsek Kelapa Dua bersama Dishub Kabupaten Tangerang melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar, baik melanggar lalu lintas maupun yang melanggar protokol kesehatan, ada beberapa yang kita lakukan penindakan, diantaranya ada yang tidak membawa surat surat dan tidak memakai helm,” ungkapnya.
Untuk pengemudi kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan seperti STNK, tegas Tusino, telah dilakukan penilangan dan kendaraan akan diamankan ke Polsek Kelapa Dua untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
“Kami berharap, kedepannya para pengemudi untuk lebih peduli terhadap keselamatan lalu lintas, jangan lupa memakai helm dan lengkapi surat surat berkendaranya, ini demi keselamatan pengemudi juga,” tutupnya. (mt02)