Memelihara Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak Secara Berkelanjutan

oleh -
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis perpajakan daerah digelar untuk memberikan pemahan kepada para wajib pajak. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundangan-undangan.

Monitor, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berusaha meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Mengingat, belum semua pelaku usaha di Tangsel sadar dan patuh dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak sesuai peraturan perundangan-undangan.

Jika tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terus meningkat, maka pendapatan asli daerah (PAD) juga diyakini akan semakin meningkat. Seperti diketahui, sektor pajak menjadi penyumbang PAD terbesar di Kota Tangsel.

Apalagi, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany telah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) kota Tangsel tahun 2020 mendatang mencapai Rp 2 triliun. “InsyaAllah tahun depan (2020) PAD kita ditargetkan mencapai Rp2 triliun,” ujar Walikota Airin.

Untuk mengejar target tersebut perlu kerja keras semua pihak. Pemkot Tangsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan terus mendorong para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak adalah melalui upaya pemeriksaan pajak. Bapenda Tangsel melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah secara rutin telah melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak tentang Perwal Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.

Dimana, sesuai Perwal Nomor 11 Tahun 2018, bahwa tujuan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya kepada para wajib pajak, Bapenda Tangsel juga terus berupaya meningkatkan kapasitas SDM tim pemeriksa pajak dengan melakukan bimtek (bimbingan teknis) peningkatan kapasitas SDM pemeriksa pajak. Bahkan, dilakukan berbagai study banding ke luar daerah. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas SDM dan profesinalitas tim pemeriksa pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah pada Bapenda Kota Tangsel, Cahyadi mengungkapkan adanya tren peningkatan pendapatan asli daerah setelah dilakukan proses pemeriksaan pajak daerah kepada wajib pajak. Ini menandakan bahwa pemeriksaan pajak yang dilakukan telah berada di jalur yang benar.

“Tren pendapatan yang meningkat, dan tingkat kepatuhan pajak semakin baik,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya mengaku tetap harus bekerja keras karena masih ada pelaku usaha-pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Karenanya kami hadir, dengan menggelar berbagai sosialisasi ataupun bimtek kepada para wajib pajak untuk mendorong wajib pajak menunaikan kewajibanya,” kata Cahyadi.

“Meski tegas dalam melakukan tindakan, kami tetap lebih mengedapankan langkah persuasif, dengan memberikan pemahaman terlebih dahulu agar wajib pajak dengan sendirinya sadar dan patuh akan kewajibannya,” imbuhnya.

Dijelaskan, ada perbedaan antara Pemeriksaan Pajak dengan Audit Umum. Jika tujuan Pemeriksaan Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berbeda dengan audit umum yang tujuannya memberikan pendapat atas laporan keuangan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar menurut standar akuntansi.

Perbedaan lainnya dalam hal objek audit. Bila dalam Pemeriksaan Pajak, Objek auditnya adalah SPT (pemeriksaan untuk tujuan menguji kepatuhan) atau fakta (pemeriksaan untuk tujuan lain), sedangkan untuk Audit umum yakni Laporan keuangan. Dan jenis audit Pemeriksaan pajak adalah audit ketaatan (compliance audit), sementara Jenis audit untuk Audit umum adalah audit atas laporan keuangan (financial statement audit).

Pemeriksaan pajak menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. (foto ilustrasi)

Dijelaskan pula, bahwa ada beberapa kriteria wajib pajak yang dilakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan. Diantaranya;

a. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sdd Pasal 17B Undang-Undang KUP;
b. Terdapat keterangan lain berupa data konkret sdd Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
c. Wajib Pajak menyampaikan SPTD yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sdp huruf a;
d. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
e. Wajib Pajak menyampaikan SPTD yang menyatakan rugi;
f. Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
g. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
h. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPTD tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atau
i. Wajib Pajak menyampaikan SPTD yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.

Sementara itu, untuk jenis Pemeriksaaan Terkait Kriteria Dilakukannya Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan, diantaranya;

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor.

(2) Pemeriksaan dalam rangka Restitusi Ps. 17B UU KUP dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor, dalam hal permohonan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) tersebut diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan:
a. Laporan keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian; dan
b. Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, atau Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

(3) Pemeriksaan dalam hal terdapat keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan:
a. Pemeriksaan Kantor dalam hal ruang lingkup pemeriksaan hanya dilakukan terhadap keterangan lain berupa data konkret; atau
b. Pemeriksaan Lapangan dalam hal ruang lingkup pemeriksaan dilakukan tidak terbatas hanya terhadap keterangan lain berupa data konkret.

(4) Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g, penentuan jenis pemeriksaannya diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

(5) Pemeriksaan dengan kriteria berdasarkan Analisis Risiko dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.

(6) Dalam hal Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan.

Selain itu, dalam Perwal No 11 tahun 2018 juga diatur soal kewajiban dan hak wajib pajak
saat dilakukan proses pemeriksaan pejak daerah.

Kewajiban wajib pajak meliputi; Memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dokumen, Memberi kesempatan pemeriksa untuk mengakses/mengunduh data elektronik, Memberi kesempatan pemeriksa untuk memasuki tempat/ruang yang patut diduga digunakan sebagai tempat menyimpan buku/catatan/dokumen/uang /barang, Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP, Memberikan keterangan lisan/tertulis yang diperlukan.

Kewajiban wajib pajak lainnya, Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan, Memperlihatkan/meminjamkan catatan/dokumen, Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP, Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik dan Memberikan lisan/tertulis yang diperlukan.

Sedangkan hak wajib pajak diantaranya; Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan, meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan, meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan tim Pemeriksa mengalami perubahan.

Kemudian meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan, menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor dan memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.

Para wajib pajak sebenarnya tak perlu khawatir ketika dilakukan pemeriksaan jika dalam menjalankan usahanya sudah menerapkan sistem administrasi atau pembukuan yang baik.

Pembukuan yang baik dicatat menurut cara-cara tertentu (sistematis), memberikan informasi yang jelas, jumlahnya dapat dipertanggungjawab dan yang dicatat adalah kejadian yang nyata telah terjadi dan ada buktinya.

Sistem pembukuan yang baik memiliki beberapa manfaat, diantaranya; untuk mengetahui setiap transaksi, sebagai bahan Evaluasi Bisnis, untuk mengetahui posisi keuangan usaha terkini/ Monitoring Cash Flow, kemudian untuk mengetahui Besarnya Keuntungan atau Kerugian
serta sebagai dasar untuk pemenuhan laporan kewajiban perpajakan yang baik.

Kegiatan sosialiasi dan bimtek pemeriksaan pajak daerah yang rutin digelar oleh Bidang Pemeriksaan Pajak Bapenda Tangsel telah mampu membangun sinergitas Atara Wajib Pajak dan Fiskus (tim pemeriksa pajak). Dengan mengikuti kegiatan sosialiasi, para wajib pajak juga mendapatkan tambahan wawasan, pengetahuan dan bahkan diajari langsung cara membuat laporan Administrasi Pemeriksaan Pajak Daerah.

Kegiatan sosialiasi dan bimtek ini akan terus dilakukan. Dengan kegiatan seperti ini, para wajib pajak terus diingatkan dan didorong untuk memelihara kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan. (adv)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.