Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak di Tangsel, Ini Aspek Legalitas Pemeriksaan Pajak Daerah

oleh -
Ilustrasi

Monitortangerang— Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Pemeriksaan Pajak terus melakukan upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah melalui pemeriksaan terhadap Wajb Pajak (WP) yang merupakan salah satu peran dan tugas fiskus (penegakan hukum yang ketat oleh aparat perpajakan) dalam penerapan system pemungutan self-assessment. Sebab pajak adalah, iuran dari masyarakat kepada Negara yang berdasarkan Undang-undang, memiliki sifat memaksa dan dipergunakan untuk biaya pembangunan.

Tindakan pemeriksaan dalam perpajakan adalah  salah upaya dalam penyelamatan pengelolaan keuangan dengan langkah menguji kebenaran dari kesesuaian perencanaan dan operasionalnya keuangan yang tercatat dalam bentuk laporan keuangan wajib pajak. Dalam proses pemeriksaan oleh fiscus terhadap wajib Pajak  sangat diperlukan kesiapan, kejujuran dan keberanian dalam menjalankan tugas demi penyelamatan keuangan Negara. Pengujian terhadap pemenuhan hutang pajak dapat dilakukan pada dokumen, surat pemberitahuan sehingga tercipta kejujuran oleh wajib pajak yang akhirnya dapat mewujudkan self assisment dalam pemungutan  pajak

Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak pada Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan, Cahyadi menjelaskan bahwa dari segi kewenangan pemungutan pajak dan dasar hukum penggunaan pemungutan, maka pajak dapat digolongkan  menjadi pajak pusat dan daerah. Pajak daerah merupakan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah baik dari sisi perencanaan, hingga pemanfaatannya bagi daerah tersebut.  Pajak daerah dari konsep  merupakan, pajak negara yang diserahkan kepada daerah dan dinyatakan sebagai pajak daerah dengan undang undang.Beradasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, Pasal 1 angka 10: Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang-orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuranrakyat.

“Pajak daerah merupakan salah satu penghasilan yang penting bagi daerah, sehingga sangat perlu dilakukan pengaturan untuk mendapatkan hasil sesuai dengan yang ditargetkan,” kata cahyadi.

Dikatakannya, pajak daerah merupakan salah satu penghasilan yang penting bagi daerah, sehingga sangat perlu dilakukan pengaturan untuk mendapatkan hasil sesuai dengan yang ditargetkan. Selain itu, urusan pemerintahan daerah meliputi urusan yang terkait dengan kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan peningkatan peranserta prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pajak daerah, sambung Cahyadi, merupakan pajak yang diatur oleh pemerintah daerah yang dilakukan dengan melakukan pungutan kepada masyarakat daerah. Istilah pajak daerah  dijadikan satu dengan  retibusi daerah diatur semula dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 1987, kemudian disempurnakan kembali menjadi Undang-undang 34 Tahun 2000 dan terakhir diganti dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Dengan diterbitkan Undang – Undang  tentang Pajak  dan Restribusi Daerah.

Daerah diberikan kewenangan yang lebih besar dari sebelumnya dalam pengurusan pajak dan restribusi daerah seiring dengan pemberlakukan Undang-undanng Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah terutama dalam memperluas basis atau obyek pajak dan penentuan tarif pajak.

Meskipun daerah diberikan perluasan kewenangan dalam pengaturan pajak dan restribusi daerah seperti mengatur Pajak bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas tanah dan/bangunan, Pajak Sarang Burung Walet serta Pajak Rokok, tetapi daerah tetap memperhatikan jangan sampai  pajak dan restribusi daerah tersebut menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan/menghambat mobilitas penduduk, lalulintas barang dan jasa antar daerah, menghindari perang tarif antar daerah  serta mengganggu kegiatan ekspor- import.

“Pada Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa adapun jenis Pajak Daerah digolongkan menjadi pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. 1.Jenis Pajak Provinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik nama Kendaraan Bermotor,Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. 2.Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran,Pajak Hiburan, Pajak Reklame,Pajak Penerangan jalan,Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir,Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Kota dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/Bangunan. Pemberian wewenang yang semakin luas kepada daerah untuk mengatur  pajak dan retribusi daerah adalah dalam rangka penguatan penerimaan keuangan daerah,” ujarnya.

Pajak yang hanya dapat dipungut oleh negara merupakan salah satu campur tangan pemerintah dalam bidang perekonomian dengan tujuan untuk menyediakan perlindungan sosial, karena masyarakat memerlukan perlindungan sosial dari resiko kemiskinan, kesehatan, dan resiko pengangguran dalam jangka panjang. Dari segi praktis, peranan Pemerintah daerah di Indonesia dapat dianggap sangat dominan sejak era otonomi daerah, sehingga bagi daerah sendiri  harus mampu lebih mandiri dalam menyelenggarakan pembangunan di daerahnya.

Lebih jauh Cahyadi memaparkan, berpijak pada fungsi pajak sebagai budgeter (keuangan) maka  sangat diperlukan usaha-usaha untuk melakukan peningkatan penerimaan pajak. Salah satu cara yang dlakukan supaya pemungutan pajak daerah dapat tercapai sesuai target adalah melakukan tertib administrasi perpajakan bagi wajib pajak dan petugas pajak, terutama bagi jenis pajak yang berkohir. Berdasarkan  Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tatat Cara Perpajakan ditegaskan:

1.Wajib pajak pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

2.Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam  ayat(1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan meggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

“Dalam setiap unit usaha baik itu berupa pribadi maupun badan usaha selalu akan terdapat catatan-catatan tentang alur atau keluar masuknya barang atau jasa yang pada akhirnya dapat dirupiahkan, catatan usaha yang tersusun dan terinci sering disebut dengan pembukuan usaha. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan lebih ditujukan pada wajib  pajak yang terkait dengan  Undang-undang Pajak Penghasilan dan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.

Penggunaan pembukuan maupun pencatatan merupakan petunjuk bagi wajib pajak untuk menentukan jumlah pajak yan terutang atau dijadikan dasar pengenaan pajak yang terutang, juga dapat berfungsi sebagai alat bukti surat jika terjadi sengketa pajak, baik di luar maupun di dalam lembaga Peradilan Pajak,” tambahnya.

Sementara itu, pembuatan pembukuan wajib merujuk pada beberapa persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundangan guna adanya kesamaan standar. Adapun persyaratan tersebut yakni: berdasar atas itikad baik, dan mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya,diselenggarakan di Indonesia menggunakan huruf latin, angka arab, dan satuan mata uang rupiah, disusun dalam bahas Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Stelsel akrual adalah, suatu metode penentuan penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak mengunakan perhitungan laba dan biaya pada saat konkrit (tunai). Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.

Fungsi pembukuan atau pencatatan kegiatan usaha sangat berguna dalam menentukan penghitungan dasar pengenaan hutang pajak pada diri wajib pajak oleh wajib pajak dan untuk menguji hutang pajak yang dilakukan oleh petugas pajak. Pada Pajak  dan Retribusi Daerah kewajiban membuat pembukuan/pencatatan  diatur pada Pasal 169 ayat (1): Wajib pajak yang melakukan usaha dengan omset paling sedikit Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) pertahun wajib menyelenggaarkan pembukuan atau pencatatan, dan mengenai tatacaranya  diatur dengan Perda.

Dalam pemenuhan target pendapatan pajak petugas pajak wajib melakukan kegiatan untuk memastikan hambatan yang menyebabkan menurunnya atau tidaka tercapainya target pajak dalam artian jumlah peneriman pajak tidak didukung oleh jumlah wajib pajak, tindakan petugas pajak dalam  hal ini dikenal dengan pemeriksaan pajak.  Berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dinyatakan:

1.DirekturJenderal pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam melaksankan perpajakan

2.Untuk kepatuhan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan serta memperlihatkannya  kepada wajib pajak yang diperiksa

Kewenangan pemeriksaan pada wajib pajak daerah dilakukan oleh pemerintah daerah seperti yang ditetapkan pada Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: “Kepala daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi.”

Dari ketentuan  pasal di atas dapat digarisbawahi bahwa pemeriksaan terhadap wajib pajak meliputi/mengenai hutang pajak yang diwajibkan, kewenanganya dilakukan oleh  Dirjen pajak. Dirjen pajak melakukan pemeriksaan terhadap jenis pajak pusat, sedangka pemeriksaan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan berdasar kewenangan pemerintah daerah yang selanjutnya atas penunjukan Kepala daerah dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Berdasarkan  Pasal 1 Poin 75 Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah dinyatakan: “Pemeriksaan adalah, serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan propesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah “.

Adapun tempat pemeriksaan secara umum meliputi, pemeriksaan yang dilakukan di Kantor  pemeriksa  kantor pajak dengan mengumpulkan bahan dokumen yang diperiksa dan pemeriksaan di lapangan pada tempat kegiatan usaha wajib pajak.

“Dalam pemeriksaan  yang dilakukan petugas pajak, wajib membuat laporan hasil pemeriksaan yang meliputi; laporan yang dibuat dalam bentuk secara ringkas dan jelas merinci tentang; ruang lingkup tujuan pemeriksaan, kesimpulan adanya penyimpangan/tidak dan mengungkap informasi yang terkait dan apabila terkait dengan pemeriksaan surat pemberitahuan pajak, dokumen pemeriksan wajib memuat; faktor pembandingan, nilai absolute dalam penyimpangan, Sifat penyimpangan, petunjuk atau temuan terdapat penyimpangan serta dampak penyimpangan dan hubungan dengan permasalahan lainnya,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.