Monitor, Kab. Tangerang, – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang, merilis bahwa pada bulan Maret 2020, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tangerang sebanyak 242,02 ribu orang (6,23 persen), atau bertambah sebanyak 48,05 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada tahun sebelumnya (Maret 2019) yang jumlahnya 193,97 ribu orang (5,14 persen).
Pada periode Maret 2019 – Maret 2020, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) di Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan dari 0,69 pada Maret 2019 menjadi 0,95 pada Maret 2020. Sementara itu , Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) di Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan dari 0,14 pada Maret 2019 menjadi 0,22 pada Maret 2020.
Pada Maret 2020, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Kabupaten Tangerang yang diukur oleh Gini Ratio tercatat sebesar 0,285. Angka ini mengalami penurunan dibanding Maret 2019 yang tercatat sebesar 0,325.
Dikutip dari website resmi Badan Pusat Statistik Kabupaten Tangerang https://tangerangkab.bps.go.id, yang dirils pada tanggal 23 Desember 2021 lalu, terungkap bahwa selama periode tahun 2015 sampai dengan 2020 jumlah dan persentase penduduk miskin di Kabupaten Tangerang berfluktuatif.
Pada Maret 2015, jumlah penduduk miskin mencapai 191,12 ribu orang (5,71 persen), dan turun menjadi 182,52 ribu orang (5,29 persen) di Maret 2016. Pada Maret 2017 meningkat menjadi 191,62 ribu orang (5,39 persen). Di tahun selanjutnya, Maret 2018, jumlah penduduk miskin kembali menurun menjadi 190,05 ribu orang (5,18 persen).
Kemudian pada Maret 2019, penduduk miskin naik kembali menjadi 193,97 ribu orang (5,14 persen) hingga akhirnya pada Maret 2020 penduduk miskin Kabupaten Tangerang meningkat menjadi 242,02 ribu orang (6,23 persen).
Apabila dibandingkan dengan kabupaten/kota di Provinsi Banten, tahun 2020 persentase penduduk miskin Kabupaten Tangerang berada pada urutan ke tiga tertinggi setelah Kabupaten Lebak.
Persentase penduduk miskin tertinggi di Provinsi Banten dialami oleh Kabupaten Pandeglang sedangkan terendah dicapai oleh Kota Tangerang Selatan.
BPS juga menyebutkan, besar kecilnya jumlah penduduk miskin sangat dipengaruhi oleh Garis Kemiskinan, karena penduduk miskin merupakan penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.
Garis kemiskinan dihitung dari penjumlahan garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non makanan (GKNM).
GKM menggambarkan nilai uang minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan sedangkan GKNM menunjukkan nilai uang minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar non makanan, seperti sandang, perumahan, kesehatan dan pendidikan.
Pada tahun 2020, Garis Kemiskinan Kabupaten Tangerang sebesar Rp 520.741,- per kapita per bulan. Selama periode 2015 – 2020, Garis Kemiskinan naik 39,82 persen, yaitu dari Rp 372.431,- per kapita per bulan menjadi Rp 520.741,- per kapita per bulan.
Menurut BPS, persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan yaitu tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan.
Selain harus mampu memperkecil jumlah penduduk miskin, kebijakan penanggulangan kemiskinan juga sekaligus dapat mengurangi tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan.
Pada periode Maret 2019 – Maret 2020, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan. Indeks Kedalaman Kemiskinan naik dari 0,69 pada Maret 2019 menjadi 0,95 pada Maret 2020.
Pada periode yang sama, Indeks Keparahan Kemiskinan naik dari 0,14
menjadi 0,22. Kenaikan nilai indeks kedalaman kemiskinan mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin cenderung makin menjauhi garis kemiskinan.
Sementara itu berdasarkan indeks keparahan kemiskinan, kondisi ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin cenderung semakin besar. Apabila dibandingkan tahun 2015, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) meningkat 0,13 poin dari 0,82 menjadi 0,95 di tahun 2020. Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) meningkat 0,04 poin dari 0,18 menjadi 0,22 pada tahun 2020.
Perlu diketahui, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk miskin dari garis kemiskinan maka usaha yang dibutuhkan untuk mengeluarkan penduduk miskin dari jurang kemiskinan pun semakin besar. (bps/mt02)