Menggali Potensi PAD Pajak Hotel Wilayah 1 (Pondok Aren, Ciputat Timur)

oleh -
Sejumlah pengusaha hiburan di Kota Tangsel mengikuti sosialisasi pemeriksaan pajak daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel Bidang Pemeriksan Pajak Daerah di Resto Telaga Seafood, BSD Serpong, (09/04/2018)

Monitortangerang.com- Potensi penerimaan pajak hotel di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sangat besar. Setiap tahunnya, penerimaan pajak dari sektor pajak hotel mengalami peningkatan. Adanya peningkatan realisasi penerimaan pajak ini mengindikasikan adanya potensi pajak hotel yang masih bisa terus digali secara optimal.

Diketahui, realisasi pendapatan daerah dari pajak hotel di Kota Tangsel mengalami kenaikan cukup signifikan. Dimana, pada tahun 2011, realisasi pendapatan daerah dari pajak hotel baru berkisar Rp2,5 miliar. Jumlah ini terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, dan pada tahun 2017 lalu, pendapatan daerah dari pajak hotel sudah mencapai lebih dari 24 miliar.

Melihat potensi yang besar ini, Pemerintah Kota Tangsel melalui Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Bidang Pemeriksaan Pajak Daerahterus menggali potensi yang masih bisa dioptimalkan dari pajak hotel. Diantaranya, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggencarkan sosialisasi tatacara pemeriksaan pajak kepada para wajib pajak (WP).

Diharapkan dengan sosialisasi pemeriksaan pajak daerah dapat meningkatkan pemahaman para wajib pajak dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah, Seksi Pemeriksaan Pajak Wilayah 1 (Pondok Aren, Ciputat Timur)  pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel menggelar sosialisasi tata cara pemeriksaan pajak daerah kepada para wajib pajak bidang perhotelan khsusnya untuk wilayah 1 (Pondok Aren, Ciputat Timur) di Resto Telaga Seafood, BSD, Serpong Kota Tangsel pada (21/02/2018) lalu.

Dalam sosialisai tersebut, Kepala Bidang Pemeriksan Pajak Daerah, Chayadi menjelaskan, bahwa melakukan pemeriksaan terhadap Wajb Pajak (WP) merupakan salah satu peran dan tugas fiskus (penegakan hukum yang ketat oleh aparat perpajakan) dalam diterapkannya system pemungutan self-assessment.

“Pemeriksaan pajak dimaksudkan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah,” jelas Cahyadi.

Dijelaskan Cahyadi, bahwa dalam pasal 3 Peraturan Walikota No.1 Tahun 2013 disebutkan ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpanjangan meliputi penentuan pencocokan, atau pengumpulan materi dengan tujuan pemeriksaan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak.

Dalam kegiatan tersebut, para wajib pajak diberi penjelasan mengenai System self-assessment. Yaitu suaatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.

“Ciri-ciri dari system ini (System self-assessment) adalah Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada WP sendiri, Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang, Fiskus tidak ikut Campur tangan hanya mengawasi sebagaimana telah diatur dalam salah satu ketentuan Peraturan Daerah No.7 tahun 2010 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Daerah No.3 tahun 2017, yaitu dalam pasal 145 ayat (1) dan Peraturan Walikota No.1 tahun 2013 pada pasal (2) bahwa Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah,” papar Cahyadi.

Cahyadi juga mengatakan, bahwa upaya pemerintah untuk memberlakukan hukum secara adil bagi Wajib Pajak maupun fiskus dapat menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Menurutnya, penegakan hukum yang ketat oleh aparat perpajakan (fiskus diantaranya adalah melalui pemeriksaan pajak. “Pemeriksaan ini perlu diakukan untuk menguji kepatuhan serta mendeteksi adanya kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak dan juga mendorong mereka untuk membayar pajak dengan jujur sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Ia menyebut, bahwa pemeriksaan pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak hotel pada Badan Pendapatan Dearah Kota Tangerang Selatan, yang dapat dilihat dari meningkatnya jumlah penerimaan pajak hotel ditahun berikutnya setelah SKPDKB dikeluarkan.

Pemeriksaan Pajak, Penerimaan Pajak, Efektivitas Pemeriksaan pajak merupakan pagar penjaga agar wajib pajak tetap memenuhi kewajibannya. Dari sekian jenis pajak yang ada, pajak hotel merupakan harapan pemerintah untuk setiap tahunnya bertambah besar, baik dari jumlah penerimaan maupun dari segi wajib pajak yang membayarnya.

REALISASI PAJAK HOTEL
TAHUN ANGGARAN REALISASI
2011 2.573.158.711
2012 3.561.746.655
2013 6.136.059.070
2014 14.764.091.913
2015 17.162.998.231
2016 19.727.591.457
2017 24.219.301.509

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah 1 (Pondok Aren, Ciputat Timur), Edi Santosa, mengatakan, bahwa dalam menjalankan tugas pemeriksan pajak daerah, baik pemeriksa maupun wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Walikota No 1 tahun 2013 tentang tata cara pemeriksan Pajak Daerah.  Edi menerangkan, kewajiban pemeriksa tertuang dalam pasal 13, diantaranya, menyampaikan pemberitahuan tertulis, memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak daerah, menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan, menyampaikan SPHP kepada WP, memberikan hak hadir kepada WP, melakukan pembinaan kepada WP, mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang dipinjam dari WP paling lama 5 hari kerja sejak tanggal LHP, dan merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala susuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP.

Sementara dalam pasal 16 diterangkan kewajiban Wajib Pajak diantaranya, memperlihatkan/meminjamkan buku/catatan/dokumen, memberi kesempatan untuk mengakses/mengunduh data elektronik, memberi kesempatan untuk memasuki tempat/ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut digunakan sebagai tempat menyimpan buku/catatan/dokumen, memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP dan memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan. (ADV)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.