Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Hiburan Wilayah III (Serpong, Pamulang, Setu)

oleh -
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah saat menggelar sosialisasi pajak hiburan di Resto Telaga Seafood, BSD Serpong, (03/04/2018)

Monitortangerang.com– Belum semua Wajib Pajak (WP) mengerti dan mengetahui tata cara pemeriksaan pajak daerah, sehingga banyak diantara para WP yang panik dan ketakutan saat didatangi tim pemeriksa pajak. Karena itu, Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah, Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah III (Serpong, Pamulang, Setu) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel terus melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara pemeriksaan pajak.

Kali ini, yang diberikan sosialisasi adalah para WP yang bergerak di bidang usaha hiburan di Kota Tangsel. Mereka diberi penjelasan mengenai berbagai hal terkait tata cara pemeriksaan pajak, diantaranya, mengenai tujuan pemeriksaan, kemudian soal prosedur pemeriksaan, hingga wewenang, hak dan kewajiban baik bagi pemeriksa maupun para WP. Dijelaskan pula tentang perubahan peraturan yang baru mengenai pajak daerah.

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai pentingnya tertib administrasi baik untuk Wajib Pajak maupun untuk penyelenggara pemerintahan. Tujuan pemeriksaan sendiri adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah

Dalam paparannya, Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Cahyadi menjelaskan, bahwa pemeriksaan pajak adalah satu satu upaya untuk mengoptimalisasi pemungutan pajak daerah. Diharapkan, dengan pemeriksaan pajak akan meningkatkan kepatuhan dari WP dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

“Tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Pemeriksaan pajak daerah diperlukan untuk membuktikan kebenaran pelaksanaan kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang,” papar Cahyadi, dalam sosialisasi Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, yang digelar di Resto Telaga Seafood, BSD, Kota Tangsel baru-baru ini.

Ia pun meminta para WP tak perlu takut ataupun khawatir saat didatangi tim pemeriksa pajak. Ia menjamin, Tim Pemeriksa Pajak menjalankan tugasnya secara professional. Apalagi, kata Cahyadi, dalam melaksanakan tugas pemeriksaan daerah sudah ada aturan yang mengatur tentang wewenang, hak dan kewajiban baik pemeriksa maupun bagi wajib pajak yang tertuang dalam peraturan Walikota Tangsel Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara pemeriksaan pajak daerah.

Pada kesempatan itu, disampaikan pula bahwa sesuai UU No 28 Tahun 2009, pajak hiburan merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola oleh kabupaten/kota. Di Kota Tangsel, pajak hiburan memberikan kontribusi pajak yang cukup besar bagi pendapatan asli daerah (PAD) kota Tangsel. Setiap tahunnya, pendapatan dari pajak hiburan mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

 Berikut ini adalah realisasi pajak hiburan dari tahun 2009-2017 :

REALISASI PAJAK HIBURAN

 

TAHUN ANGGARAN REALISASI
2009 794,482,208
2010 4,038,085,182
2011 7,916,012,976
2012 13,759,293,527
2013 15,946,669,220
2014 28,949,468,502
2015 35,957,654,469
2016 40,902,062,801
2017 40,268,528,343

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah 3 (Serpong, Pamulang, Setu), Fredy Firdaus menjelaskan bahwa, dasar pengenaan pajak hiburan diatur dalam perda 7 tahun 2010 sebagaimana sudah diubah menjadi Perda 3 tahun 2017.

“Dalam Pasal 36 ayat (1) disebutkan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Sementara ayat (2) nya menjelaskan bahwa jumlah uang yang seharusnya diterima sebagimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan,” jelas Fredy.

Selain itu, dijelaskan pula terkait perubahan regulasi mengenai tarif pajak hiburan sesuai perubahan dari Perda 7 tahun 2010 yang sudah diperbaharui melalui Perda 3 tahun 2017 ada beberapa perubahan tarif pajak hiburan di Kota Tangsel.

Berikut ini, adalah perubahan regulasi tarif pajak hiburan di Kota Tangsel:

PERUBAHAN REGULASI (TARIF PAJAK HIBURAN)

NO Perubahan Peraturan Daerah
Perda 7 Tahun 2010   Perda 3 Tahun 2017  
Uraian Tarif Uraian Tarif
1 Tontotnan Film 15% Tontonan Film 10%
2 Pagelaran Kesenian, Musik dan Tari 10% Pagelaran Kesenian, Musik dan Tari

·   Berkelas local/Tradisional

·   Bekelas nasional

·   Bekelas Internasional

 

0%

5%

15%

3 Pagelaran busana 15% Pagelaran busana

·   Berkelas lokal/tradisional

·   Berkelas Nasional

·   Berkelas internasional

 

0%

5%

15%

4 Kontes Kecantikan, Binaraga, dan Sejenisnya 15% Kontes Kecantikan, Binaraga, dan Sejenisnya

·   Berkelas lokal/tradisional

·   Bekelas nasional

·   Berkelas internasional

 

 

0%

5%

15%

5 Pameran 15% Pameran

·   Bersifat non komesial

·   Bersifat komersial

 

0%

10%

6 Permainan Bilyard 15% Permainan Bilyard

·   Menggunakan AC

·   Tidak menggunakan AC

 

10%

5%

7 Bowling 25% Bowling

·   Menggunakan AC

·   Tidak menggunakan AC

 

10%

5%

8 Pacuan Kuda dan Kendaraan Bermotor 15%
9 Diskotik, Klab Malam, dan Sejenisnya 35% Diskotik, Klab Malam, dan Sejenisnya 50%
10 Karaoke 30% Karaoke 30%
11 Sirkus, Akrobat, Sulap, Pertandingan Olahraga dan Pusat Kebugaran 10% Sirkus, Akrobat, Sulap, Pertandingan Olahraga dan Pusat Kebugaran

·         Sirkus, Akrobat, Sulap yang berkelas Lokal/Tradisional

·         Sirkus, Akrobat, Sulap yang berkelas nasional dan internasional

·         Pertandingan Olahraga yang berkelas lokal/tradisional

·         Pertandingan Olahraga yang berkelas nasional

·         Pertandingan Olahraga yang berkelas internasional

·         Pusat kebugaran

 

 

0%

 

15%

 

0%

 

10%

 

15%

 

10%

12 Golf 25%
13 Permainan Ketangkasan 25% Permainan Ketangkasan 10%
14 Panti Pijat dengan Fasilitas Mandi Uap/Spa 30% Panti Pijat dengan Fasilitas Mandi Uap/Spa 40%
15 Panti Pijat dengan Fasilitas Mandi Uap/Spa dan Refleksi 20% Panti Pijat dengan Fasilitas Mandi Uap/Spa dan Refleksi 20%

Fredy berharap sosialisasi yang dilakukan secara massif oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah ini bisa semakin menggenjot pendapatan asli daerah Kota Tangsel khususnya pendapatan daerah yang bersumber dari pajak hiburan.

“Pada akhirnya, semua yang dilakukan ditujukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Diharapkan, dengan sosialisai ini, para wajib pajak khususnya di bidang hiburan semakin sadar memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah sesuai dengan perundang-undangan perpajakan daerah,” katanya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.