Menuai Kontroversi, Organisasi Lintas Tangsel Bahas UU MD3

oleh -

Monitor, Pamulang- Organisasi Lintas Kota Tangerang Selatan Menggelar forum kajian diskusi tentang Problematika disahkanya UU MD3 yang bertempat di Sekretariat PC IMM Tangsel pada Sabtu (17/2/2018).

Dalam kajian diskusi, selain dihadiri Ketua Umum PC IMM Tangsel Ahmad Jamaludin serta jajaran pengurus lainnya selaku tuan rumah, juga dihadiri Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pamulang, Aditya Bayu Wardana dan sekretaris,Kristiyono, GMNI Tangsel diwakili oleh bung Sandy Prasetyo, DPC PERMAHI Tangerang Raya Mareti Waruwu selaku ketua umum serta beberapa mahasiswa lainnya yang turut hadir meramaikan kajian diskusi.

Mengangkat tema tentang ” Demokrasi Indonesia yang TerEROSI” dalam kajian diskusi tersebut hadir sebagai Pemantik sekaligus Pemandu jalannya diskusi yakni Athari Farhani selaku Sekjend DPC Permahi Tangerang selaku Kabid Riset Pengembangan Keilmuan PC IMM Tangsel dan  Direktur LKPPH DPC Permahi Tangerang, Septa Aditya Aslam.

Dalam pembukaan diskusi , Athari memaparkan tentang makna demokrasi serta perjalanan sejarah pemikiran ketatanegaraan Indonesia  dan berujung pada pembahasan tentang keberadaan UU MD3 yang menurutnya merupakan sebuah kemunduran demokrasi serta bertentangan dengan  kebebasan berpendapat.

“Pasal 122 huruf K dalam UU MD3 tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan Pasal ini juga bertentangan dengan konstitusi, dalam konstitusi kita jelas dimana rakyat adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan DPR merupakan sebagai representatif dari rakyat, disahkanya UUD MD3 inipula seperti mempertontonkan hegemoni kekuasaan dan hal ini dapat berimbas pada rusaknya sistem ketatanegaraan yang sudah dibangun,”tegasnya.

Hal senada disampaikan Septa Aditya Aslam sebagai pemantik kedua, menurutnya seharusnya DPR memahami secara jauh bahwa terbentuknya suatu Undang-Ubdang harus sesuai dan memperhatikan unsur-unsur dalam pembentukanya yakni unsur filosofis, sosiologis dan yuridis, dan dalam pembentukanya undang-undang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasya dengan kata lain harus sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, dalam hal ini hak kebebasan berpendapat yang termuat dalam Pasal 28 UUD 1945.

Pasal 122 huruf K yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, ataupun badan hukum yang merendahkan kehormatan DPD dan anggota DPR.

Sementara itu, Sekretaris Umun HMI Komipam, Kristiyono menilai kemungkinan DPR menafsirkan bahwa menurut DPR undang-undang ini ditafsirkan sudah adil bagi para dewan di gedung senayan.

“Kita sebagai rakyat menilai dimana adilnya, jadi seperti keadilan yang tidak adil ya,” tutur kris.

Kajian diskusi yang berlangsung cukup hangat dan serius akhirnya menghasilkan sebuah solusi dimana organisasi lintas Tangerang Selatan yakni PC IMM Tangsel, HMI Komipam, DPC Permahi Tangerang, GMNI Tangsel, serta mahasiswa lainya yang hadir sepakat untuk malakukan audiensi dengan lembaga terkait untuk meminta kejelasan lebih dalam terkait disahkanya UU MD3 yang memuat Pasal 122 huruf K. Jika tidak membuahkan hasil kemungkinan akan melakukan jalur secara konstitusional sebagai warga negara dengan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. (nabila)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.