Monitor, Tangsel – Pencemaran nama baik oleh salah satu akun media sosial membuat bakal calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ruhamaben, geram. Melalui kuasa hukumnya, Isnu Harjo Prajitno dan Irfan Rifa’iz lantas dia melaporkan hal tersebut ke Polres Tangsel.
Pencemaran nama baik melalui fitnah tak berdasar itu dilakukan oleh akun Facebook bernama Gus Roni Darmadi. Dari penelusuran diketahui, jika akun tersebut memosting statusnya sebagai kader DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel.
Kuasa hukum Ruhamaben, Isnu Harjo Prajitno menyampaikan, laporan tersebut teregister di Mapolres Tangsel dengan tanda bukti lapor bernomor : TBL/1303/K/XII/2020/SPKT/Res Tangsel. Menurut dia, pemilik akun Gus Roni Darmadi telah menebar fitnah kepada kliennya di media sosial.
“Peristiwa itu 5 Desember 2020, sekitar pukul 22:15 WIB. Postingan di Facebook itu yang merusak hati klien kami, ada tiga bukti yang kami lampirkan,” katanya, saat konferensi pers di salah satu Rumah Makan di kawasan Rawa Buntu, Serpong, Senin (7/12/2020) malam.
Isnu menjelaskan, ada bukti yang ke 2 sudah dihapus oleh pemilik akun. Namun, bukti tersebut sebelumnya sudah didokumentasikan untuk bahan laporan ke pihak berwajib.
“Pemilik akun sudah menghapus postingannya di group Facebook Tangsel Rumah dan Kota Kita. Itu bukti yang ke 2 yang dihapus pemilik akun,” tambahnya.
Sementara, Ruhamaben dalam kesempatan itu menyampaikan, terkait postingan tersebut, kata Ruhama, sangat merugikan dirinya. Pasalnya, postingan itu diakuinya sangat jauh dari kepribadiannya.
“Saya melihat postingan ini bukan saya banget, ini jauh daripada dengan diri saya. Di PT PITS tidak ada kasus korupsi dalam diri saya, dan saya merasa dirugikan dengan isu ini,”tegas Ruhamaben.
Dengan begitu, Ruhamaben berharap kasus yang dilaporkan ke Polres Tangsel tersebut dengan segera dapat ditindak oleh petugas penyidik. Sebab, pelaporan itu dinilai dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menggunakan media sosial yang benar.(bli)