Monitor, Tangsel- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan bahwa pendapatan Pemkot Tangsel dari berbagai sektor belum dapat tercapai dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, dan seluruh dunia.
Kepala Bapenda Kota Tangsel, Moch Taher Rachmadi menjelaskan bahwa Covid-19 menyebabkan adanya perlambatan aktivitas ekonomi, bukan hanya di Kota Tangsel melainkan juga di seluruh Indonesia bahkan dunia.
“Keadaan nasional tersebut memberikan dampak terhadap pemasukan daerah, sehingga realisasi pendapatan tidak tercapai,” ujar Taher, Kamis (3/09/2020).
Pada dasarnya, sambung Taher, bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia minus. Bencana non alam, wabah Covid-19 inilah yang membuat sebagian besar kegiatan ekonomi menjadi terhambat atau bahkan dihentikan, dengan tujuan untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Hal-hal tersebut yang menyebabkan penerimaan pajak serta retribusi menurun,” ujarnya.
Dia menegaskan situasi ini bukan hanya terjadi di Tangsel saja melainkan di daerah lain, meski begitu Bapenda tetap melakukan optimalisasi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. salah satunya dengan tetap melakukan prosedur pengawasan dan pemeriksaan kepada wajib pajak.
Melalui bidang pemeriksaan pajak Bapenda Tangsel tetap melakukan pengawasan kepada wajib pajak meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir. Selanjutnya, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dalam kondisi kebijakan WFH (Work From Home) penerimaan pajak yang berasal dari upaya ekstra tetap dioptimalkan.
“Di tengah pandemi Covid-19 dan adanya kebijaan WFH, kita tetap melakukan pengawasan kepada wajib pajak dan melakukan pemeriksaan,” ujar Fredy selaku kasie Pemeriksaan Pajak Wilayah 2 pada Bapenda Kota Tangsel.
Adapun sumber data untuk bahan dasar pemeriksaan berasal dari 4 sumber data seperti; data tapping box ( tangkapan layar), kerjasama pertukaran data yang diberikan wajib pajak, analisa lapangan dan hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan itu dijadikan dasar untuk melakukan panggilan kepada wajib pajak sebagai bahan perbandingan yang selanjutnya bisa diverifikasi oleh WP terhadap kegiatan usahanya.
“Ketika tidak memakai tapping box dan hasil pemeriksaan tahun lalu, maka analisa lapangan bisa juga menjadi acuan untuk bahan pemeriksaan pajak,” ujarnya.
Ditambahkan, sistem antara Account Representative (AR) dengan pemeriksa nantinya dilakukan secara paralel.
Pada kegiatan konsultasi dan koordinasi dengan pihak KPP Pratama Serpong baru-baru ini, banyak hal dibahas terkait teknis pengawasan dan pemeriksaan pajak.
Pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa pengawasan dan pemeriksaan pajak sangat penting agar wajib pajak benar-benar bisa mematuhi dan menunaikan kewajiban pajaknya sekalipun dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam kondisi seperti ini pun WP tidak bisa serta merta melaporkan pailit usahanya secara mandiri melainkan harus melalui penetapan pengadilan jika memang usahanya dinyatakan pailit.
“Kita yakin omset pasti turun, namun jangan sampai momen pandemi ini dijadikan alasan atau modus untuk tidak membayarkan kewajiban pajaknya oleh pengusaha,” kata R Aryo, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP Pratama Serpong.
Masih terkait soal perpajakan, dimasa Pandemi Covid-19 ini Pemkot Tangsel juga meluncurkan insentif baru terkait dengan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dimulai pada awal September 2020.
Bapenda kota Tangsel memberikan diskon piutang PBB sebelum tahun 2020 sebesar 50% dan memberikan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi.
Seperti disebutkan pada Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 34/2020 baik pengurangan pokok PBB terutang sebesar 50% dan penghapusan sanksi administrasi ini bisa dinikmati oleh wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Perwali terbaru tersebut baru ditandatangani pada 5 Agustus 2020 dan berlaku per 1 September 2020 hingga akhir tahun pada 31 Desember 2020 mendatang. Pemkot Tangsel berharap insentif tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat.
Merujuk pada bagian pertimbangan dari Perwali Tangerang Selatan No. 34/2020, Pemkot Tangsel berpandangan perekonomian masih mengalami perlambatan sehingga masih perlu ada pemberian insentif pajak.
Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2017 yang mengamanatkan kepada wali kota untuk memberikan pengurangan ketetapan pajak terutang sesuai dengan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi objek pajak. (ADV)