Monitor, Tangsel – Kejahatan pemalsuan uang berhasil terungkap. Pelakunya berjumlah 3 orang, yakni Andi Mansyur (61), Riski (24), dan seorang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Mukip (45).
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Mukip bertugas memberikan hasil print out cetakan uang pecahan Rp100 ribu. Sedangkan Andi Mansyur dan Riski bertanggung jawab menyablon uang yang diberikan Mukip agar berbentuk seperti aslinya.
Andi Mansyur dan Riski ditangkap di Apartemen Altiz Lantai 2, Jalan Bintaro Utama 3A Nomor 120, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis 30 Januari 2020, sekira pukul 23.00 WIB. Keduanya diketahui melakukan transaksi pembayaran di apartemen itu.
Wakapolres Tangsel, Kompol Didik Putro Kuncoro, menerangkan, 2 pelaku ini merupakan pelimpahan dari jajaran Polsek Padalarang, Cimahi, Bandung. Karena tak cukup bukti, pelaku lantas diserahkan ke Mapolres Tangsel.
“Selanjutnya kami melaksanakan interogasi terhadap dua orang tersangka ini. Bahwa didapatkan kedua orang tersangka ini melaksanakan transaksi di salah satu apartemen di wilayah Pondok Kacang, Bintaro,” kata Didik di Mapolres Tangsel, Rabu (11/3/2020).
“Kemudian setelah kita interogasi, dua orang tersangka ini melaksanakan penggandaan beberapa uang pecahan 100 ribu di daerah Bogor,” imbuhnya.
Petugas mendapati sejumlah barang bukti di lokasi produksi uang palsu didaerah Ciseeng, Bogor. Di antaranya, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 199 lembar siap edar, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 500 lembar yang belum terpotong.
Lalu ada pula uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 400 lembar yang sudah terpotong namun masih setengah jadi. Selain itu, disita pula beberapa alat produksi uang palsu seperti mesin printer, mesin laminating, alat sablon, tinta, cairan kimia, dan 500 lembar kertas Nito ukuran sekira 19 centi x 50 centi.
Sementara, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono Adipradono, menambahkan, dari keterangan pelaku mereka telah berbisnis haram ini selama sekira 2 tahun terakhir. Transaksi penjualannya adalah tiap uang palsu senilai Rp10 juta dijual seharga Rp1 juta.
“Untuk penjualan ini, dia menjual 1 juta per 10 juta. Transaksi terakhir tidak terjadi, karena saat kita sudah mendapatkan tersangka kita langsung interogasi dan saat terjadi transaksi itu langsung kita amankan,” jelas Muharam.
Diterangkan dia, pihaknya masih mendalami pihak yang diduga memesan uang palsu dari pelaku. “Untuk ini masih kita dalami. Jadi masih pendalaman terkait 10 juta ini akan diserahkan ke siapa. Namun pada transaksi terakhir kita sudah melakukan pengamanan, yang bersangkutan gagal melakukan transaksi tersebut,” ucapnya.
Dilanjutkan Muharam, selama 2 tahun terakhir ini pelaku telah menghasilkan sekira Rp300 juta uang palsu yang telah diedarkan di berbagai tempat. Pelaku mendapat upah Rp500 ribu setiap kali menjual uang palsu sebanyak Rp10 juta.
“Total uang palsu yang diproduksi sudah 300 jutaan. Jadi memang modalnya ini bisa kita perkirakan, tidak lebih dari 5 jutaan,” ungkapnya.
Para pelaku mengaku belajar membuat uang palsu dengan memelajarinya dari media sosial Youtube. Muharam menyebut, bahwa pelaku Mukip diduga menjadi otak kasus pemalsuan uang ini.
“Ini awalnya ini si DPO, jadi mungkin DPO ini yang awalnya ngajarin. Kemudian diperdalam lagi dengan melihat cara-cara yang mungkin tercantum di media sosial,” pungkas Muharam.
Atas perbuatannya, pelaku Andi Mansyur Riski, dan DPO Mukip dijerat Pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.(bli)