Modus Baru Bandar Narkoba di Tangsel, Paket Diedarkan Melalui Ojol

oleh -

Monitor, Tangsel – Seorang pengemudi ojek online (Ojol) bernama Kiki Irawan (31), dibekuk aparat kepolisian karena kedapatan mengedarkan paket sabu. Pelaku memasok barang haram itu ke pelanggan, melalui arahan sang bandar yang menghubunginya melalui sambungan telepon.

Kiki ditangkap saat hendak transaksi di wilayah Gang H Mean IX, Ciledug, Kota Tangerang, 24 Agustus 2019, sekira pukul 23.00 WIB. Pengungkapan itu merupakan pengembangan kasus oleh jajaran Polsek Ciputat sebelumnya.

Saat ditangkap, polisi mengamankan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 297 gram dan seunit timbangan elektrik. Semua barang itu disembunyikan Kiki di bawah jok motor yang dikendarai.

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika menuturkan, berdasarkan pengakuan Kiki, diketahui jika dia merupakan driver ojol yang baru sekali ini mencoba nyambi sebagai pengedar narkoba.

“Baru sekali. Dia mengaku baru sekali,” katanya di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (3/9/2019).

Dijelaskan Endy, apa yang dipraktikkan pelaku rupanya termasuk modus baru para bandar dalam mengedarkan narkoba. Hal itu berdasarkan pola yang diterapkan, di mana sang bandar, para pembeli, maupun driver ojol yang menjadi pengedar tak bertemu muka satu sama lain.

“Mereka berhubungan lewat sambungan telepon, jadi barang tersebut saat diambil dan saat dikirim ke pembelinya semua melalui telfon, dan diletakkan di suatu tempat sesuai arahan,” jelasnya.

Dikatakan Endy, pelaku Kiki mendapat paket sabu itu di suatu mobil yang terparkir di salah satu pusat perbelanjaan mall di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Selanjutnya, serbuk haram itu dikirim ke titik tertentu sebagaimana diarahkan sang bandar yang belakangan diketahui kerap dipanggil Bewok.

“Jadi diarahkan melalui telepon oleh seseorang yang diketahui berinisial B (Bewok). Kemudian yang bersangkutan ini diminta mengantarkan sekian gram ke suatu tempat sampai barang itu habis,” sambungnya.

Setelah paket sabu diambil, lalu Kiki menunggu arahan dari Bewok, menunggu untuk diantar ke titik lokasi pembeli yang sudah bertransaksi dengannya. Meski begitu, Kiki nantinya tak bertemu langsung karena hanya diperintah meletakkannya di suatu tempat.

“Ditaruh di tiang listrik, di kotak sampah atau di mana, jadi enggak langsung face to face (bertemu muka),” ungkap Endy.

Petugas hingga kini masih terus memburu keberadaan sang bandar. Dia kini telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Walaupun tak mudah mengungkap jaringan Bewok, namun pihak kepolisian meyakini mampu menelusuri keberadaannya dengan penyelidikan mendalam.

“Pemasoknya (B), masih DPO,” tukas Endy.

Kiki sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.