Modus Baru Pengiriman Sabu Terungkap, Paket Ditempel di Bawah Jembatan

oleh -

Monitor, Tangsel – Para bandar narkoba menempuh berbagai cara agar bisnisnya sulit diendus petugas. Salah satunya melalui metode pengiriman barang yang tersembunyi, yakni dengan menempel paket sabu di bagian bawah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Namun praktik itu secara tidak sengaja berhasil terungkap, di mana polisi awalnya mencurigai keberadaan seunit mobil merek Toyota Ayla bernomor polisi B 1646 EF terparkir di dekat pintu masuk tol Serpong, Jalan Pahlawan Seribu, Senin 28 September 2020, sekira pukul 16.00 WIB.

Keempat personil Satlantas Polres Tangsel yang berada di lokasi langsung menghampiri kendaraan tersebut. Di sana didapati seorang pengemudi berinisial Eman Sulaeman dan seorang penumpang bernama Agung Sadewo alias Cungkring (32) tengah menunggu sesuatu di dalam mobil.

“Setelah diperiksa ditemukan adanya pil jenis tramadol dan excimer di dalam mobil yang dibawa tersangka AS (Agung Sadewo),” terang Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, Kamis (8/10/2020).

Dilanjutkan Bayu, polisi makin curiga dengan gelagat kedua penumpang. Lantas guna mendalami keberadaan pil tersebut, akhirnya petugas berkordinasi dengan Satnarkoba Polres Tangsel. “Setelah diinterogasi, akhirnya tersangka AS mengaku sedang diminta mengambil paket sabu yang diletakkan di bawah JPO Rawa Buntu,” ungkap Bayu.

Polisi pun berhasil mengamankan paket sabu berwarna pink yang dimasukkan dalam plastik klip bening dan ditempel di salah satu tempat di bawah JPO Rawa Buntu. Beratnya mencapai 43.15 gram. Berdasar pengakuan Cungkring, dia diperintah seseorang bernama Habib Ade untuk mengambil paket sabu tersebut.

“Jadi kalau si Eman ini kita lepas, setelah kita selidiki ternyata dia memang tidak terkait apa-apa dengan tersangka, tidak kita temukan bukti. Jadi dia hanya sopir taksi online yang diminta mengantarkan tersangka AS. Sedangkan sabu seberat 43,15 gram itu akan diambil oleh AS ini, atas perintah Habib Ade,” tambahnya.

Tak selesai di situ, pihak Satnarkoba langsung mendatangi kediaman Cungkring di daerah Malingping, Cigombong, Bogor. Di sana petugas kembali mendapati paket sabu putih seberat 10, 97 gram, timbangan digital, dan bukti lainnya. Sehingga total sabu yang diamankan sebanyak 54,12 gram.

“Jadi tersangka AS ini sebagai kurir saja, dia menyebut ada 2 orang lain yang masing-masing disebut Habib Ade dan Habib Muh yang memerintahkan mengambil barang itu, keduanya kita duga sebagai bandar,” jelas Bayu.

Kepada polisi, Cungkring sendiri mengaku baru melakoni pekerjaan sebagai kurir selama satu bulan belakangan dengan 2 kali transaksi jemput barang. Setiap transaksi dia hanya diupah sebesar Rp500 ribu. Atas perbuatannya dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saya baru sebulan ini pak,” tutur Cungkring.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.