Monitor, Tangsel- Perusahaan bitcoin atau mata uang digital bodong berhasil memperdayai puluhan member nasabahnya. Dari pendataan sementara, jumlah kerugian yang dialami 5 orang korbannya mencapai sekira Rp18 miliar.
Perusahaan bitcoin itu sendiri dilaporkan atas nama PT Dunia Coin Digital. Disebutkan, perusahaan tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun rupanya, sejak tahun 2016 lalu perusahaan tersebut aktif beroperasi menjaring masyarakat luas untuk menjadi member.
Mulanya para member yang menjadi korban, kebanyakan telah berinvestasi sejak tahun 2017 lalu. Modusnya adalah, perusahaan mengarahkan para member membeli paket-paket yang tersedia yakni paket Silver Rp1,4 jutaan, Gold Rp7,3 jutaan, Paltinum Rp14 jutaan, dan Titanium Rp43 jutaan.
Tiap pembelian paket diiming-imingi bagi hasil, berupa bonus pasif yang dibayar setiap 10 hari sekali. Member juga bisa mendapat bonus aktif yang dibayar harian jika bisa mengajak orang lain bergabung membeli paket.
Untuk mengelabui membernya, perusahaan berganti-ganti nama dari PT. Dunia Coin Digital berubah menjadi WX Coins dan berubah lagi menjadi X-One System, dengan pola penjaringan member yang sama.
Ade Adiyansah merupakan salah satu korban yang berhasil diwawancarai. Dia totalnya telah mentransfer dana sebesar Rp797 juta ke nomor rekening administrasi perusahaan PT Dunia Coin Digital.
“Kalau totalnya itu hampir Rp800 juta pak, jadi kita harus beli paket yang tersedia dulu. Awalnya saya transfer Rp121 juta, dan memang ada bagi hasil itu waktu 10 hari ada transfer masuk rekening saya, tapi lama-kelamaan berubah, kita tidak lagi dapat uang rupiah sebagai keuntungan yang dijanjikan setiap paket, tapi berubah berbentuk coin digital,” katanya di Ciputat, Tangsel, Selasa (3/9/2019).
Ade sendiri mengaku, jika uang yang diinvestasikan itu bukan miliknya pribadi, tapi juga berasal dari keluarga dan kerabat. Dia percaya diri mengajak yang lain bergabung membeli paket coin digital, lantaran awalnya merasakan ada keuntungan yang diperoleh sebagaimana diiming-imingi dalam paket.
“Karena saya merasa awalnya benar ada bagi hasil itu, akhirnya saya ajak yang lain. Dan sejak bulan Maret (2019) kemarin, itu praktis akun-web kita dikunci semua sama direktur perusahaannya, nggak ada penjelasan coin dan paket yang kita beli akan seperti apa,” bebernya.
Ternyata menurut Ade, puluhan nasabah WX Coin lainnya mengalami hal serupa. Bahkan pernah beberapa dari mereka menggeruduk kantor PT Dunia Coin Digital yang terletak di Jalan Buaran, Ruko Dunia Cafe, Nomor 3-4, Ciater Barat, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
“Bulan Maret itu pernah digeruduk sama member yang berasal dari daerah Ambon sana, mereka sengaja datang ke kantor itu di Ciater. Di sana direkturnya ada dan menjelaskan kalau akan dipulangkan uang para member itu, tapi setelah itu kantornya tutup, dan udah sulit ditemui,” ungkapnya.
Para member mulanya memberikan kesempatan agar perusahaan mengembalikan uang yang telah disetor. Namun beberapa kali mediasi yang dilakukan tak kunjung membuahkan hasil. Hal itu berbuntut pada somasi yang dilayangkan kepada direktur perusahaan atas nama Anwar Moch Hasan. Meski begitu, perusahaan tetap tak bergeming dan menghindari pertemuan berikutnya.
“Jadi beberapa kali klien kami ini berinisiatif mengadakan mediasi. Terlapor saat itu bersedia menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, dan meminta para korban untuk menyampaikan dokumen dengan jumlah investasi yang dituntut,” ujar Ibrahim Yahya, kuasa hukum para korban, saat ditemui terpisah di kantornya, Ciputat, Tangsel.
Dilanjutkan Ibrahim, ternyata hingga beberapa waktu pertemuan berikutnya terlapor terus menghindar. Saat berusaha disambangi, kediaman terlapor yang diketahui berada di alamat Komplek De Latinos BSD City, Claster Derio, Blok B3, Nomor 9, Serpong, nampak tak berpenghuni.
Karena dianggap tak beritikad baik, lantas tim hukum para korban mengirim surat somasi 1 dan 2 berturut-turut. Namun direktur perusahaan Anwar Moch Hasan tak bergeming, dan justru menantang balik para pelapor di meja hijau.
“Kerugian 5 orang korban yang sudah menyerahkan kuasa kepada kami itu sebesar Rp18 miliar, itu nilai pokoknya, belum seluruhnya. Kalau seluruhnya, dikalikan ratusan ribu akun member bisa sampai lebih dari 1 triliun. Karena tak ada itikad baik, kami tanggal 27 Agustus 2019, melaporkan saudara Anwar Moch Hasan ke Bareskrim Mabes Polri,” tambahnya.
Laporan polisi itu bernomor : LP/B/0750/VIII/2019/Bareskrim tanggal 27 Agustus 2019. Dugaan tindak pidana kejahatan yang dilaporkan itu sendiri antara lain, tentang Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 7 tahun 2014, Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat dikonfirmasi, terlapor Anwar Moch Hasan mengatakan, apa yang dituntut oleh pelapor tak sesuai dengan fakta. Dia mengakui bahwa perusahaannya memiliki sekira 40 ribuan member, dan akan segera mengembalikan dana tunai yang diminta. Namun bukan dalam jumlah sebagaimana disebutkan para pelapor.
“Saya sudah mengirim surat kepada kuasa hukum pelapor, bahwa saya siap bertemu dan menjelaskan bukti nilai uang yang akan kami kembalikan kepada 5 orang member itu. Tapi jumlahnya berbeda, bukan Rp18 miliar, bisa dicek di pembukuan rekening masing-masing. Totalnya itu hanya Rp2 miliar, saya siap buktikan itu,” terang Anwar Moch Hasan dihubungi terpisah.(bli)