Muhamad-Saras Gugat ke MK, KPN Ingatkan Jangan Sampai Malu 2 Kali.

oleh -
Duet pasangan Benyamin-Pilar Saga Ichsan pada Pilkada 2020 silam akan kembali berlanjut (Photo.dok. monitortangerang.com 2020)

Monitor, Tangsel – Rencana pasangan calon walikota Tangerang Selatan Muhamad Saras mengajukan gugatan hasil pelaksanaan Pemilihan Walikota Tangerang Selatan ke Mahkamah Konstitusi turut menjadi perhatian pengamat Politik.

Satu diantaranya adalah Kajian Politik Nasional atau KPN dimana menganggap langkah yang diambil pasangan calon nomor urut 1 itu merupakan upaya paling konstitusional yang di akui dan lindungi negara.

Direktur KPN Adib Miftahul mengatakan semangat demokrasi semacam ini yang terjadi di Tangsel layak untuk menjadi rujukan para politisi lokal di Indonesia, dimana menang kalah semuanya di tempuh dengan cara konstitusional.

” Pola pengerahan massa ternyata bukan jalan yang ditempuh, namun upaya konstitusi menjadi pilihan pasangan Muhamad Saras. Patut diapresiasi,” terang Adib, Jumat ( 18/12/2020).

Diakui Adib, upaya konstitusi yang akan dilakukan pasangan ini dengan membawa hasil Pilkada Tangsel ke MK hendaknya dipikirkan dengan cara seksama dan detail. Mengingat aturan gugatan di MK juga sudah sangat jelas, berapa nilai ambang batas aturan main gugat yang bisa diterima MK.

” Melihat PKPU nomor 16 dan Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, jika ditarik di Tangsel dengan perolehan hasil perhitungan suara sah dari KPU, maka jarak atau Gap suara antara pasangan Benyamin Pilar dengan Muhamad Saras lebih dari 5 persen, jadi rasanya agak pesimis bagi saya hal ini bisa tercapai,” papar Adib.

Diakui Adib, Aturan gugat menggugat di MK itu berkaitan dengan sengketa Pilkada jelas rujukan dan aturan mainnya, bukan hanya seperti ibarat menyengketakan jumlah biji kacang semata ada berapa biji, namun lihat dulu konstruksi permasalahannya juga harus jelas.

” Tidak ada larangan hukum untuk mengadukan hasil ini ke MK, namun dari pada kita meraih dua kegagalan akan sangat mencatatkan tersendiri bagi diri dan juga masyarakat, kalah di KPU masa ditolak MK,” terang dosen Fisip itu.

Yang menjadi kekhawatiran tegas Adib, adalah pasangan Muhamad Saras ini justru lagi menjadi korban internalnya sendiri untuk menempuh jalur konstitusi menggugat hasil Pilkada.

” Padahal upaya ini adalah hanya sebatas menutup kelemahan atas ketidak berhasilan partai koalisi pengusung dalam mensukseskan kemenangan pasangan Muhamad Saras, karena kita tahu pasangan ini diusung oleh koalisi gemuk partai, dimana dikalahkan dengan hanya satu partai,” paparnya.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.