Monitor, Tangsel – Aksi kejar-kejaran antara warga dan 2 pencuri motor berlangsung di sepanjang Jalan Merpati Perempatan Duren, Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu terjadi, setelah pelaku dipergoki membawa lari seunit sepeda motor yang terparkir di depan sebuah Ruko.
Korban bernama Amsori, dia memarkir sepeda motornya merek Honda Vario bernomor polisi B 6454 VPX di pelataran Ruko tanpa kunci stang, Selasa 16 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB. Mendapati peluang itu, kedua pelaku yakni Kurnia Bagus (20) dan RS (17) pun langsung beraksi.
Para pelaku berhasil membawa lari sepeda motor dengan menuntunnya lebih dulu. Namun tak lama, aksi mereka terendus warga yang curiga melihat gerak-geriknya. Bersamaan dengan itu, korban muncul dan meneriaki ke arah dua pelaku yang mengundang kerumunan massa.
“Perbuatan pelaku diketahui oleh warga, kemudian pelaku melarikan diri dan dikejar oleh warga,” terang Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, Rabu (17/6/2020).
Awalnya, pelaku menganggap berhasil lolos dan selamat dari kejaran warga. Namun apes, informasi kejar-kejaran di jalan itu rupanya telah sampai pula ke telinga petugas Reskrim Polsek Pamulang yang tengah patroli rutin.
Begitu sampai wilayah Kedaung, Pamulang, petugas yang berpatroli melihat dua pria mengendarai sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi peristiwa pencurian di wilayah Ciputat. Begitu didekati, pelaku justru makin tancap gas.
Kejar-mengejar kembali terjadi, namun kali ini yang memburu adalah petugas anti bandit “Tim Vipers” Polsek Pamulang. Tak mau kehilangan buruannya, petugas terpaksa menabrak sepeda motor pelaku hingga keduanya jatuh terjungkal.
“Pelaku langsung ditabrak Tim Vipers Polsek Pamulang dan berhasil diamankan berikut barang buktinya,” jelas Supiyanto.
Atas perbuatannya, Kurnia dan RS pun harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pamulang. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(bli)