Monitor, Tangsel- Oknum PNS yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan(Tangsel) berinisial AS(55) alias Awang diciduk tim Saber Pungli Polres Tangsel dan Mabes Polri pada Selasa (28/2/2017) sekira pukul 15.00 WIB. Setelah beberapa jam sebelumnya dilantai Vl Balaikota Tangsel, Walikota Airin Rachmi Diany mengukuhkan Tim Saber Pungli Kota Tangsel.
AS ditangkap tim Saber Pungli lantaran meminta uang sebesar Rp 1,3 juta dari warga yang sedang mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah di PPAT Kecamatan Ciputat.
Dari tangan pria yang berdomisili dikawasan Kelurahan Kedaung, Pamulang itu, petugas menyita sejumlah berkas bukti kepengurusan AJB, uang Rp,1,3 juta serta sebuah handphone.
“OTT (Operasi Tangkap Tangan) dilakukan Tim Saber Pungli yang dipimpin AKP Chairman S Akbar. Ini berdasarkan laporan dari korban berinisial ANS yang dimintai uang oleh pelaku saat hendak mengurus AJB tanah di Kecamatan Ciputat,” kata Wakapolres Tangsel, Komisaris Bachtiar Alponso di Mapolres Tangsel, Rabu (1/3/2017).
Wakapolres mengungkapkan, korban ANS dipersulit oleh pelaku AS alias Awang pada saat mengurus berkas AJB. Meski berkas sudah terhitung lengkap, pelaku Awang mengatakan berkas milik korban tidak lengkap dan harus dilengkapi terlebih dahulu.
“Meski korban sudah melengkapi persyaratannya, pelaku AS mengatakan bahwa berkas milik korban tetap tidak lengkap. Kecuali korban menyerahkan uang sejumlah Rp 1,3 juta agar berkas tersebut bisa diurus,” katanya menambahkan.
Permintaan uang sebesar Rp 1,3 juta, kata Wakapolres, sangat memberatkan korban. Korban pun merasa tertekan lantaran sangat membutuhkan dokumen AJB tersebut. Hingga akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 juta kepada pelaku Awang.
“Saat penyerahan uang itulah, tim saber pungli menangkap pelaku dan langsung menyerahkan pelaku ke Piket Reskrim Polres Tangsel,” ujarnya.
Saat ditanya pasal yang akan dikenakan kepada pelaku AS Alias Awang, Wakapolres menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat Undang-undang No 20 Tahun 2001 Pasal 12B tentang Gratifikasi yang merupakan perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka diancam hukuman minimun 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegasnya.
Menyikapi bawahannya terkena OTT tim Saber Pungli, Walikota Airin Rachmi Diany menegaskan bahwa Pemkot memiliki komitmen penuh untuk memberantas pungli serta tidak akan ada toleransi bagi yang terbukti secara sah telah terlibat praktik tersebut. Sanksi sesuai dengan ketentuan akan diterapkan.
“Tetapi disisi lain, kita harus menerapkan prinsip obyektifitas dalam menilai setiap kasus. Kita harus meneliti secara mendalam apa yang sebenarnya terjadi. jangan sampai orang yang tidak bersalah malah mendapatkan hukuman,” katanya.
Dalam konteks pencegahan, lanjut Airin, langkah yang telah dan akan terus dilakukan oleh Pemkot Tangsel antara lain adalah melalui perbaikan sistem, peningkatan kompetensi aparatur dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana. Bagi aparatur dalam melaksanakan tugasnya, ketentuan yang berlaku harus difahami dan selalu dipatuhi.
“Satu hal yang pasti, salah satu agenda prioritas Pemerintah Kota adalah peningkatan pelayanan publik terutama yang bersinggungan langsung dengan masyarakat,” pungkasnya. (mt01)
Ini sih murni PUNGUTAN LIAR bukan gratifikasi.